the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Ilustrasi

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara 11 tersangka tindak asusila remaja 15 tahun.

“Memang kemarin, berkas perkara yang dilimpah semuanya, sudah kami terima. Kemudian, tenggang waktu meneliti selama tujuh hari, kami nyatakan belum lengkap atau P-18,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Asusila 11 Pelaku, Polda Sulteng Tunggu Hasil Penelitian JPU

Dia mengatakan, pemberitakan P-18 telah disampaikan JPU, dan disusul petunjuk atau P-19 untuk dilengkapi penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Sehingga, JPU akan menunggu penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan, dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

“Baik formil dan materil pada berkas perkara 11 tersangka itu, masih ada yang kurang,” imbuhnya.

Kekurangan tersebut, di antaranya beberapa berkas perkara yang tak ditandatangani penyidik. Kemudian, tidak adanya nomor pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Selain itu, lanjut Irwanto, berdasarkan hasil penelitian, pada berkas perkara AS hanya terdapat satu orang saksi.

“Itu pun, saksinya tidak melihat. Hanya mengetahui AS bersama seorang wanita di salah satu penginapan,” kata dia.

Namun, tersangka AS mengakui perbuatannya. Hanya saja, JPU tetap memberikan petunjuk untuk menguatkan pembuktian dalam persidangan.

“Sebenarnya tersangka mengaku. Tapi kami khawatir, jangan nanti di dalam persidangan yang bersangkutan tidak mengaku,” tukasnya.

Baca Juga: Keluar dari RS, Korban Asusila 11 Pelaku Kini di Rumah Aman Kemensos

Irwanto menyebut, 10 tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Hanya saja, kepala desa HR tidak mengakui perbuatannya. Tapi ada petunjuk,” pungkasnya.

Tags: #JPU#KasusAsusila11Pelaku#KejariParimo#PoldaSulteng
ShareSendTweet
Previous Post

3 Ponpes Terima Hewan Kurban dari Pemda Parimo

Next Post

Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Hestiwati: Transformasi Posyandu Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

19 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In