Sengketa DCS Bacaleg PKN di Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi

PARIMO, theopini.id – Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), antara Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangitan Nusantara (PKN) dan KPU Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berlanjut ke sidang ajudikasi.

“Jadi sesuai peraturan Bawaslu, nomor 9 tahun 2022, jikalau belum ada titik sepakat selanjutnya sidang ajudikasih,” jelas Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Jum’at, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Sengketa DCS, KPU dan Bacaleg PKN Dimediasi Bawaslu Parimo

Menurutnya, proses mediasi yang dilakukan Bawaslu hingga di hari kedua, antara pemohon dari Bacaleg PKN dan termohon KPU Parimo tidak mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:  Surya Fibrianti: PAUD Fondasi Penting dalam Membentuk Masa Depan Anak

Ia menjelaskan, poin yang belum menemukan kesepakatan, yakni perihal syarat calon yang telah tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

Dari pihak termohon, kata dia, tidak bisa melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, untuk bersepakat memenuhi keinginan Bacalg PKN.

“Menurut KPU, kalau hanya berkaitan administrasinya yang belum lengkap masih bisa dibijaksanai. Persoalan itu, juga telah dikoordinasikan ke provinsi. Tetapi hasilnya harus mengacu pada aturan,” bebernya.

Sehingga, Bawaslu melanjutkan penanganan sengketa ke sidang ajudikasih, dengan memanfaatkan waktu yang tersisa 10 hari ke depan hingga pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Berikut Tanggapan Bawaslu Parimo Soal Debat Kandidat Pertama Pilkada

Rencananya, sidang ajudikasih diagendakan pada Senin, 28 Agustus 2023, yang diawali dengan pembacaan permohonan, dan jawaban dari pihak termohon.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

“Kemungkinan, dihari berikutnya akan menghadirkan saksi serta pemeriksaan alat bukti,” kata dia.

Kemudian, pemeriksaan saksi ahli juga kemungkinan akan dilakukan, apabila akan dihadirkan. Intinya, pihaknya akan lakukan proses maraton pada pekan depan.

Komentar