PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sidang ajudikasi perdana, Sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), pada Senin, 28 Agustus 2023.
Sidang yang dimulai sekitar Pukul 10.00 WITA itu, menghadirkan perwakilan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sebagai pemohon, dan KPU Parimo sebagai termohon.
Baca Juga: MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024
“Hari ini sidang kita, agendanya mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon, yakni pihak KPU,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra.
Menurutnya, sesuai dengan mekanisme dalam peraturan Bawaslu, terkait menangani sengketa Pemilu, hanya dilakukan selama 12 hari kerja.
Penanganan permohonan sengketa dari PKN ini, sudah berlangsung selama dua hari, terhitung sejak proses mediasi dan menyisahkan 10 hari kerja.
Dalam sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Parimo, kata dia, pihak termohon membacakan permohonannya, di antaranya meminta membatalkan keputusan KPU, dan meloloskan ketiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PKN, yang dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS).
Namun, sidang yang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, harus tertunda, sesuai keinginan mereka sendiri.
Sehingga, Bawaslu memenuhi permintaan itu, dan mengagendakan kembali pada Selasa, 29 Agustus 2023, bersamaan dengan pemeriksaan.
“Karena ada beberapa direnvoi terkait kedudukan dasar hukum pemohon, pihak KPU meminta waktu menjawab esok hari,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan penundaan dilakukan untuk menyiapkan alat bukti dan penggandaan.
Baca Juga: Sengketa DCS Bacaleg PKN di Parimo Lanjut ke Sidang Ajudikasi
“Untuk jawaban kami sudah menyusunnya, tapi ada kelengkapan lainnya yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Selain itu, untuk mempersiapkan jawaban terkait adanya renvoi beberapa pasal hukum yang disamapaikan pemohon.







Komentar