MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024

Theopini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan skenario sidang Pemilu 2024, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan permohonan sengketa setelah pemungutan suara. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada para pihak penyelenggara dan peserta Pemilu.

“Hal yang dilakukan pertama oleh MK, yakni memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian sengketa di MK. Jadi kita lakukan bimbingan teknis dengan KPU, Bawaslu, partai politik, advokat oleh MK,” kata Hakim dari MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam keterangan yang di situs resmi MK, Sabtu 5 Februari 2022. 

Hal tersebut disampaikan Daniel dalam Webinar Magister Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang mengangkat tema “Kesiapan MK Dalam Menghadapi Gugatan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu 2024”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jum’at, 4 Februari 2022 secara luring maupun daring. 

Dia mengatakan, Pasal 2 UU MK memuat bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.

Daniel menyinggung kewenangan MK dalam perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

“Terkait dengan pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan, apabila pemohon mengalami kerugian konstitusional, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ucapnya.

Sedangkan mengenai putusan bersifat erga omnes, ia menjelaskan, meskipun dimohonkan oleh perseorangan/individu, namun keberlakuan putusan mengikat seluruh warga dan memengaruhi politik hukum di Indonesia. Amar putusan dapat berupa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), ditolak, atau dikabulkan.

Namun, menurutnya MK masih belum memutuskan format sidang sengketa hasil Pemilu 2024, baik berupa daring atau luring. Sebab, MK masih memantau perkembangan pandemi Covid-19.

“MK masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi untuk memutuskan akan menggelar sidang sengketa pemilu dilakukan secara online ataupun offline,” pungkasnya.***

Komentar