the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024

Mahkama Konsitusi Republik Indonesia. (Foto : SeputarIlmu.com)

Baca Juga

Longki Djanggola: Pemilu Lokal Perlu Kajian Serius, Jangan Ganggu Periodisasi Pemerintahan

DPRD Parimo Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada

Hadiri Debat Publik PSU Parimo, Zulfinasran: Masyarakat Penting Menilai Visi Misi Kandidat

Theopini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan skenario sidang Pemilu 2024, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan permohonan sengketa setelah pemungutan suara. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada para pihak penyelenggara dan peserta Pemilu.

“Hal yang dilakukan pertama oleh MK, yakni memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian sengketa di MK. Jadi kita lakukan bimbingan teknis dengan KPU, Bawaslu, partai politik, advokat oleh MK,” kata Hakim dari MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam keterangan yang di situs resmi MK, Sabtu 5 Februari 2022. 

Hal tersebut disampaikan Daniel dalam Webinar Magister Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang mengangkat tema “Kesiapan MK Dalam Menghadapi Gugatan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu 2024”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jum’at, 4 Februari 2022 secara luring maupun daring. 

Dia mengatakan, Pasal 2 UU MK memuat bahwa MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.

Daniel menyinggung kewenangan MK dalam perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

“Terkait dengan pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan, apabila pemohon mengalami kerugian konstitusional, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ucapnya.

Sedangkan mengenai putusan bersifat erga omnes, ia menjelaskan, meskipun dimohonkan oleh perseorangan/individu, namun keberlakuan putusan mengikat seluruh warga dan memengaruhi politik hukum di Indonesia. Amar putusan dapat berupa permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), ditolak, atau dikabulkan.

Namun, menurutnya MK masih belum memutuskan format sidang sengketa hasil Pemilu 2024, baik berupa daring atau luring. Sebab, MK masih memantau perkembangan pandemi Covid-19.

“MK masih menunggu perkembangan situasi dan kondisi untuk memutuskan akan menggelar sidang sengketa pemilu dilakukan secara online ataupun offline,” pungkasnya.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KPU#MK#Pemilu2024#sengketapemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Pengusaha Tambak Wajib Usulkan UKL-UPL, Berikut Penjelasan DLH

Next Post

IDI Ungkap Sederet Obat Covid-19 Tak Bermanfaat dan Efek Sampingnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekda Sulteng Tekankan Legalitas dan Tata Kelola dalam Kerja Sama Perseroda

Sekda Sulteng Tekankan Legalitas dan Tata Kelola dalam Kerja Sama Perseroda

26 September 2026
KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

KNMP Parimo: Bolano Tengah Capai 77,28 Persen, Malalan Masih Nol

22 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026
Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

Coktas KPU Parimo Temukan Warga Masih Hidup Tercatat Meninggal

25 September 2026
Data Penerima Bantuan Disabilitas Parimo Terus Diverifikasi

Data Penerima Bantuan Disabilitas Parimo Terus Diverifikasi

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d