PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) menggelar pelatihan peningkatan kemampuan komunikasi dan interaksi digital, Rabu, 13 September 2023.
Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, diikuti oleh pengemban fungsi humas dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Polda Sulteng Gelar FGD Bertema Tangkal Politik Identitas pada Pemilu 2024
“Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung, pengemban fungsi humas perlu dibekali pengetahuan dan ketrampilan menjelang digelarnya Operasi Mantap Brata 2023-2024,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu.
Menurutnya, pelatihan peningkatan kemampuan ini, juga sebagai bekal pengemban fungsi humas untuk menjalankan cooling sistem.
Hal itu, kata dia, menjadi salah satu strategi Polri dalam pengamanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Meskipun dilaksanakan secara virtual, ia meyakini, pelatihan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta keterampilan pengemban fungsi humas di Polda dan Polres jajaran.
“Sebagai pemateri dalam pelatihan ini, yakni subbid multi media, subbid penmas dan subbid PID,” ujarnya.
Pengalaman pengamanan pada Pemilu 2019, lanjut Djoko, menunjukan komunikasi dan interaksi digital masyarakat (netizen) mewarnai jagad maya.
Bahkan, menyebarnya berita bohong (hoax), ujaran kebencian, black campaign, intoleransi dan lain sebagainya.
Sehingga pengemban fungsi humas, harus mampu mengimbangi dalam berkomunikasi dan berinteraksi di media digital, media online dan media sosial.
“Tujuannya untuk menjalankan strategi cooling sistem,” imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mendagri Harap Camat Mampu Tekan Konflik Sosial
Dalam kesempatan ini, ia juga meminta masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya dengan konten-konten yang belum tentu kebenarannya, dan biasakan chek kebenarannya sebelum dibagikan.
“Biasakan dari sekarang bagikan konten yang positif dan bermanfaat bagi orang lain dan tidak membagikan konten atau informasi yang tidak benar, karena dapat menimbulkan keresahan, memunculkan konflik yang berujung kepada perbuatan pidana,” pungkasnya.















