PARIMO, theopini.id – Oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) diduga terlibat kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Iya, memang benar. Telah diterima laporan pengaduan dari orang tua korban, yang masih berusia 13 tahun dan telah ditangani oleh Polsek di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kasi Humas, Polres Parimo, AKP Jan Turangan, di Parigi, Jum’at, 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila, Oknum Guru Honorer di Luwuk Ditangkap Polisi
Menurutnya, korban mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM, Bacaleg PBB nomor enam, di salah satu Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Parimo.
Tindak pidana asusila itu, berawal dari permintaan orang tua korban kepada pelaku, untuk membantu mengurus Bantuan Sosial (Bansos), pada 16 September 2023.
Kemudian, orang tuanya meninggalkan pelaku bersama korban dan adiknya di rumah, untuk berurusan ke desa tetangga.
“Tak berapa lama, adiknya juga pergi ke kebun. Saat itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,” bebernya.
Usai melakukan tindakan itu, pelaku pun sempat mengancam korban, agar tidak melaporkan kejadian itu ke orang tuanya.
Namun, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, orang tua korban akhirnya mendatangi Polsek setempat untuk membuat laporan, pada 21 September 2023.
“Jadi ada jeda lima hari, dari waktu kejadian. Baru orang tua melaporkan ke Kepolisian,” imbuh Jan Turangan.
Setelah menerima laporan, kata dia, penyidikan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kedua orang tuanya.
Kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah (Sprin) penangkapan terhadap terduga pelaku. Tetapi, keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
“Kepolisian terus melakukan pengembangan, dan berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPC PBB Kabupaten Parimo, LM Arif, SH mengaku, belum mengetahui pasti kronologis ketelibatan Bacaleg PBB dalam kasus asusila itu.
Namun, pihaknya menjamin yang bersangkutan akan menerima sanksi akibat perbuatannya.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila
“Kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari pencalonan, dan menggantinya dengan calon lain,” tegas Arif, dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023. S
Sebab, PBB tidak membenarkan para Bacaleg yang diusungnya terlibat dalam kasus tindak pidana asusila.
Komentar