PALU, theopini.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah H Ma’mun Amir mengapresiasi penetapan Rancangan Peraturan (Raperda) penyelenggaraan keluaran dan perikanan, dalam sidang Paripurna, pada Senin, 16 Oktober 2023.
“Pembentukan Raperda yang diprakarsai DPRD, adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan kita semua untuk menata bidang kelautan dan perikanan demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Wagub Ma’mun Amir.
Baca Juga: Sosialisasikan Propemperda 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD Sulteng
Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini, sebagai langkah maju dan baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
Mengingat sebaran perundang-undangan pusat di bidang kelautan dan perikanan yang selama ini menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah telah terintegrasi dalam satu regulasi. Sehingga, lebih pasti dan tidak bias dalam penerapannya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dan biro hukum akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda, dan diikuti dengan penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya.
“Sebab apabila hal ini tidak terwujud, maka dapat dipastikan bahwa Perda ini nantinya hanya menjadi peraturan daerah yang mandul dan tidak bermakna apa-apa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari Pemda dan DPRD untuk mengawal Perda tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
Pada kesempatan itu, Wagub Ma’mun Amin juga mengatakan Sulawesi Tengah dengan luas wilayah perairan mencapai 79,90%, dan garis pantai sepanjang ±1.295,83 kilometer.
“Wilayah perairan yang luas ini memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar,” ujarnya.
Sehingga, agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan dengan optimal, maka sudah sepatutnya dikelola dengan menaati prinsip-prinsip pengelolaan.
Baca Juga: Ada Ketidaksesuaian antara KUA-PPAS dan Draf Raperda APBD-P 2022
Hal ini, juga mesti diperkuat dengan adanya peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen yuridis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Sulawesi Tengah.
“Tujuannya, untuk kepentingan kita dan juga masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.













