PARIMO, theopini.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan kajian hukum.
“Jadi hari ini, Bawaslu Parimo melaksanakan Bimtek untuk jajaran Panwascam se kabupaten Parimo, dengan tema penyusunan kajian hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Minimalisir Pelanggaran Pemilu Lewat Sosialisasi dan Rakor
Dalam menghadapi tahapan kampanye Pemilu 2024, menurutnya, Bawaslu hingga jajaran Panwascam dengan tugas dan kewenangannya, mempersiapkan diri terhadap berbagai dugaan pelanggaran.
Bahkan, bila terjadi sengketa antar peserta Pemilu, peran Panwascam beserta kewenangannya dituntut untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apa bila terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana, Panwascam harus melakukan kajian hukum terlebih dahulu.
“Sebelum nantinya, ada putusan atau rekomendasi yang diteruskan ke kabupaten,” ujarnya.
Pada Bimtek ini, Panwascam juga dibekali mengenai dugaan pelanggaran, seperti administrasi, potensi pidana serta kode etik.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Tertibkan APS dan APK
Ia mengatakan, dalam berbagai permasalahan Pemilu, juga terdapat pelanggaran hukum lainnya, atau yang disebut non peraturan Bawaslu.
“Contonya, pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa,” pungkasnya.















