Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Parpol Kantongi STTPK  

PARIMO, theopini.id Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengingatkan Partai Politik (Parpol), untuk membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) terlebih dahulu, sebelum menggelar kampanye pada Pemilu 2024.

“STTPK, wajib dikantongi Parpol yang akan melaksakan kampanye. Surat pemberitahuan ini, diterbitkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Parimo,” jelas Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Parimo, Hj Fatmawati, di Parigi, Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: Polda Sulteng Siapkan 1.783 Personel Amankan Kampanye Pemilu 2024

Menurutnya, dengan mengantongi STTPK akan memudahkan Bawaslu Parimo mengawasi tahapan kampanye, dan pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan.

Sebab, Bawaslu Parimo telah melakukan berbagai persiapan untuk melakukan pengawasan kampanye, yang tahapannya telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.   

“Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Parpol, terkait dengan pengurusan STTKP,” ujarnya.  

Hingga kini, kata dia, Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan permohonan penerbitan STTPK ke pihak Kepolisian, baru Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Hari ini, Partai Hanura melakukan kampanye dibeberapa titik, mulai dari Kecamatan Parigi, Sausu, Balinggi dan Ampibabo.

“Sementara Parpol lainnya, belum melakukan kampanye karena kemungkinan disibukan dengan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,” kata dia.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Fatmawati, tahapan kampanye rapat umum paling ramai didatangi masyarakat saat digelar Parpol.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Minimalisir Pelanggaran Pemilu Lewat Sosialisasi dan Rakor

Berdasarkan tahapan Pemilu 2024, kampanye rapat umum akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Kami juga akan melayangkan surat pemberitahuan ke media cetak dan online, terkait penayangan iklan yang harus disesuaikan dengan jadwal, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” pungkasnya.        

Komentar