KPU Sulteng Imbau Peserta Pemilu 2024 Segera Daftarkan Tim Kampanye

PALU, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, segera mendaftakan tim kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Kita pastikan segera menyelesaikan pendaftaran tim kampayenya. Sejauh ini, sudah ada beberapa Parpol yang melakukan pendaftaran,” ungkap Anggota KPU Sulawesi Tengah, Nisbah, saat rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024, di Palu, Senin, 4 November 2023.

Baca Juga: Maulid Nabi, Ketua TP-PKK Sulteng: Jangan Dijadikan Ajang Kampanye

Ia mengatakan batas waktu pendaftaran tim, seharusnya sudah mulai dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Setelah seluruh Parpol mendaftakan tim kampanye, kata dia, pihaknya akan sampaikan dalam link website KPU.

Nisbah mengingatkan, Parpol maupun calon perseorangan harus melibat posisi yang sesuai dengan prosedur saat menjalankan kegiatan kampanye.

Pasalnya, ada beberapa hal-hal yang harus menjadi kewajiban peserta Pemilu, di antaranya pendaftaran tim dan melaporkan kegiatan kampanye kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

“Berkolaborasi dengan pihak Kepolisian juga sangat penting, supaya peserta Pemilu tahu apa-apa saja yang disampaikan di dalam STTPK,” ucapnya.

Hingga saat ini, beberapa agenda Pemilu di Sulawesi Tengah berjalan dengan baik, karena mengacu pada jadwal dan tahapan.

“Berkaitan dengan agenda Pemilu KPU terus berjalan sesuai dengan kegiatannya. Selama ini yang kita kontrol karena masih dalam tahapan kampanye Itu yang kita pastikan berjalan sesuai dengan Peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Parpol Kantongi STTPK

Ia mengimbau seluruh Parpol agar terus mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam PKPU, terkait penggunaan iklan melalui media cetak, elektronik dan media sosial.

“Kami berharap semua prosedur dalam Pemilu 2024, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan sampai dilanggar Parpol dan calon perseorangan,” pungkasnya.

Komentar