DKK Dorong Realisasi Penerapan UU Pemajuan Kebudayaan di Daerah

JAKARTA, theopini.id Dewan Kesenian dan Kebudayaan (DKK) membawa misi mendorong realisasi penerapan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan di daerah.

Menurut Ketua DKK Parigi Moutong, Sugendi Samudin, pemerintah provinsi hingga kabupaten, belum merealisasikan secara penuh penerapan UU Nomor 5 tahun 2027 sejak ditetapkan.

Baca Juga: Festival Nasyid dan Bintang Vokalis Qasidah Gambus di Sigi Berakhir

Padahal, realisasi undang-undang yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan, merupakan jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.

“Melalui momentum Musyawarah Nasional (Munas) ini, kami berupaya mendorong isu realisasi undang-undang ini, bisa secara penuh dilaksanakan baik di tingkat propinsi maupun kabupaten,” kata Sugendi, yang tengah mengikuti Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.  

Baca Juga: Perkuat Peran Jurnalis, AJI Palu Mulai Pembangunan Sekretariat

Sehingga, apa yang menjadi cita cita dengan dilahirkannya undang-undang tersebut, bisa terwujud. Apalagi, pemajuan kebudayaan tidak muncul secara tiba-tiba muncul.  

“Lebih pada menindaklanjuti amanah UUD 1945, pasal 32, yakni pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia,” pungkasnya.

Komentar