PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Parigi, pada 19 Januari 2024.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan empat pelaku, yang melakukan prostitusi online melalui aplikasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres, AKP Anang Mustaqim, dalam konfrensi pers, Senin, 22 Januari 2024.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi
Menurutnya, para pelaku yang berasal dari Provinsi Gorontalo tersebut, berinisial FA, NS, MZ dan AMA. Sebelum diamankan, mereka telah melakukan aksinya selama sepekan di Kabupaten Banggai.
Saat tiba di Kabupaten Parimo, para pelaku bersama korban menyewa tiga kamar di salah satu hotel di Parigi, dan menjalankan aksinya.
Modusnya, kata dia, memasang foto yang diduga para korban di profil aplikasi, untuk menarik perhatian pelanggan.
“Jika ada chat masuk, para pelaku langsung menginformasikan tarif beserta alamatnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku meminta tarif kepada pelanggan sekitar Rp 350.000,- Rp 400.000,-, sebelum mendapatkan pelayanan dari korban.
Dari tarif tersebut, para pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- dari setiap transaksi.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita tujuh buah alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 750.000,- serta lima unit handphone berbagai merk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Serta pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun,” tukasnya.
Sedangkan ketiga korbannya yang juga berasal dari Provinsi Gorontalo, berinisial IM, SB, dan AM telah menjalani pemeriksaan, dan dibebaskan sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca Juga: Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu
Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual menegaskan, kasus TPPO tidak boleh terjadi di Kabupaten Parimo.
“Karena, ini merupakan proses perlindungan terhadap perempuan. Kita menolak keras kasus ini terjadi perdangan orang di wilayah hukum kita,” pungkasnya.







Komentar