the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Parimo, Pelaku dan Korban Asal Gorontalo

the OPINIbythe OPINI
22 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Januari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Parimo, Pelaku dan Korban Asal Gorontalo

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, bersama Kasat Reskrim Polres, AKP Anang Mustaqim, dan Kasi Humas AKP Jan Turangan, menunjukan barang bukti kasus TPPO, saat konfrensi pers, Senin, 22 Januari 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Parigi, pada 19 Januari 2024.  

“Dalam kasus ini, kami mengamankan empat pelaku, yang melakukan prostitusi online melalui aplikasi,” ungkap Kasat Reskrim Polres, AKP Anang Mustaqim, dalam konfrensi pers, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

Menurutnya, para pelaku yang berasal dari Provinsi Gorontalo tersebut, berinisial FA, NS, MZ dan AMA. Sebelum diamankan, mereka telah melakukan aksinya selama sepekan di Kabupaten Banggai.

Saat tiba di Kabupaten Parimo, para pelaku bersama korban menyewa tiga kamar di salah satu hotel di Parigi, dan menjalankan aksinya.

Modusnya, kata dia, memasang foto yang diduga para korban di profil aplikasi, untuk menarik perhatian pelanggan.

“Jika ada chat masuk, para pelaku langsung menginformasikan tarif beserta alamatnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku meminta tarif kepada pelanggan sekitar Rp 350.000,- Rp 400.000,-, sebelum mendapatkan pelayanan dari korban.

Dari tarif tersebut, para pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,- dari setiap transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita tujuh buah alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 750.000,- serta lima unit handphone berbagai merk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Serta pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun,” tukasnya.

Sedangkan ketiga korbannya yang juga berasal dari Provinsi Gorontalo, berinisial IM, SB, dan AM telah menjalani pemeriksaan, dan dibebaskan sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga: Begini Kronologis Pengungkapan 4 Pelaku Prostitusi Online di Kota Palu

Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual menegaskan, kasus TPPO tidak boleh terjadi di Kabupaten Parimo.

“Karena, ini merupakan proses perlindungan terhadap perempuan. Kita menolak keras kasus ini terjadi perdangan orang di wilayah hukum kita,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusTPPO#parigimoutong#PolresParimo#ProstitusiOnline#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

82 Pengawas TPS Kecamatan Parigi Resmi Dilantik

Next Post

6 Pejabat yang Sempat Diberhentikan dan Dinonjobkan di Parimo Kembali Dilantik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d