the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

Subdit Pelayanan PPA, Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tengah, saat menggerebek kamar hotel di jalan Rajawali, Minggu, 29 Mei 2023. (Foto : Humas)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan empat pelaku prostitusi online sebagai tersangka, usai mengerebek salah satu hotel di jalan Rajawali Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu 29 Mei 2023.  

Empat orang pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Selebgram Terlibat Prostitusi Online, Dibandrol Rp25 Juta Sekali Kencan

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 5 Juni 2023.

Menurutnya, dua wanita dan empat pria beserta barang bukti, berupa 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel, dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), turut diamankan saat penggerebekan.

Empat pria yang diamankan, masing-masing berinisial IJM (23), Mahasiswa, alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan Palu.

Dua wanita yang turut diamankan, adalah inisial D (21), alamat Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan RA (19), alamat Birobuli Palu Selatan.

“Praktek prostitusi online ini, dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali. Satu kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO),” jelasnya.

Pelayanan B.O, kata dia, dilakukan melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya, para pelaku mempromosikan korban yang akan melayani open booking online.

Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan para pelanggan, maka wanita disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Terlibat Judi Togel Online, 2 Wanita di Banggai Diamankan Polisi

“Jasa praktek prostitusi booking online ini, bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Di mana, pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000,” bebernya.

Ke empat tersangka, dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan kurungan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #MahasiswaTerlibatProstitusiOnline#parigimoutong#PoldaSulteng#ProstitusiOnline#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

1 Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo Masih Buron

Next Post

Latih Kepemimpinan Pengawas, BPSDM Sulteng Studi Lapangan ke Bogor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d