the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

Subdit Pelayanan PPA, Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tengah, saat menggerebek kamar hotel di jalan Rajawali, Minggu, 29 Mei 2023. (Foto : Humas)

PALU, theopini.id – Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan empat pelaku prostitusi online sebagai tersangka, usai mengerebek salah satu hotel di jalan Rajawali Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu 29 Mei 2023.  

Empat orang pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Selebgram Terlibat Prostitusi Online, Dibandrol Rp25 Juta Sekali Kencan

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Menurutnya, dua wanita dan empat pria beserta barang bukti, berupa 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel, dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), turut diamankan saat penggerebekan.

Empat pria yang diamankan, masing-masing berinisial IJM (23), Mahasiswa, alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan Palu.

Dua wanita yang turut diamankan, adalah inisial D (21), alamat Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan RA (19), alamat Birobuli Palu Selatan.

“Praktek prostitusi online ini, dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali. Satu kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO),” jelasnya.

Pelayanan B.O, kata dia, dilakukan melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya, para pelaku mempromosikan korban yang akan melayani open booking online.

Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan para pelanggan, maka wanita disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Terlibat Judi Togel Online, 2 Wanita di Banggai Diamankan Polisi

“Jasa praktek prostitusi booking online ini, bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Di mana, pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000,” bebernya.

Ke empat tersangka, dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan kurungan.

Tags: #MahasiswaTerlibatProstitusiOnline#parigimoutong#PoldaSulteng#ProstitusiOnline#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

1 Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo Masih Buron

Next Post

Latih Kepemimpinan Pengawas, BPSDM Sulteng Studi Lapangan ke Bogor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In