Terlibat Prostitusi Online, 3 Mahasiswa Palu Ditangkap Polisi

PALU, theopini.id Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan empat pelaku prostitusi online sebagai tersangka, usai mengerebek salah satu hotel di jalan Rajawali Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu 29 Mei 2023.  

Empat orang pelaku yang ditetapkan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Selebgram Terlibat Prostitusi Online, Dibandrol Rp25 Juta Sekali Kencan

“Penangkapakan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 5 Juni 2023.

Menurutnya, dua wanita dan empat pria beserta barang bukti, berupa 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel, dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), turut diamankan saat penggerebekan.

Empat pria yang diamankan, masing-masing berinisial IJM (23), Mahasiswa, alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan Palu.

Dua wanita yang turut diamankan, adalah inisial D (21), alamat Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan RA (19), alamat Birobuli Palu Selatan.

“Praktek prostitusi online ini, dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali. Satu kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO),” jelasnya.

Pelayanan B.O, kata dia, dilakukan melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya, para pelaku mempromosikan korban yang akan melayani open booking online.

Selanjutnya, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan para pelanggan, maka wanita disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Terlibat Judi Togel Online, 2 Wanita di Banggai Diamankan Polisi

“Jasa praktek prostitusi booking online ini, bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Di mana, pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000,” bebernya.

Ke empat tersangka, dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan kurungan.

Komentar