Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dokter Forensik RSUD Anuntaloko Parigi Dilibatkan dalam Autopsi Jenazah MS

the OPINI by the OPINI
5 Februari 2024
in Hukum Kriminal
0
Dokter Forensik RSUD Anuntaloko Parigi Dilibatkan dalam Autopsi Jenazah MS

Proses ekshumasi Muhammad Mughni Syakur, yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah, di Pemakaman Keluarga, Jalan Elang, Kota Palu, pada Senin pagi, 5 Februari 2024. (Foto: Humas)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id –  Polda Sulawesi Tengah melibatkan Dokter Forensik RSUD Anuntaloko Parigi, Kabuoaten Parigi Moutong dalam autopsi jenazah Muh Mughni Syakur (MS).

Proses ekshumasi dilakukan Polda Sulawesi Tengah, di Pemakaman Keluarga, Jalan Elang, Kota Palu, pada Senin pagi, 5 Februari 2024.

Baca Juga: Ragukan Hasil Visum, Ayah Bocah Dibunuh di Palu Siap Jenazah Putranya Diautopsi

“Untuk menjaga independensi pelaksanaan autopsi jenazah Muh Mughni Syakur, tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palu tidak bekerja sendiri. Tetapi dibantu dokter dari RSUD Anuntaloko Parigi,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, di Palu, Senin.

Menurutnya, proses ekshumasi Muh Mughni Syakur disaksikan pihak keluarga, penyidik dan tim dokter, yang berlangsung mulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pada 11.00 WITA.

Dalam penanganan kasusnya ini, kata dia, Polda Sulawesi Tengah ingin bekerja secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.

“Semoga dengan kehadiran dokter forensik ini, akan dapat menemukan penyebab kematian MS,” pungkasnya.

Sebelumnya, Front Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Tengah, pada Rabu, 31 Januari 2024, mendesak Kapolda turun tangan mengungkap kematian Muh Mughni Syakur.

LBH Sulawesi Tengah, yang turut unjuk rasa mewakili pihak keluarga juga membuat laporan di SPKT Polda, agar penyebab kematian Muh Mughni Syakur terungkap.

Baca Juga: Pekan Depan Polda Sulteng Akan Autopsi Jenazah Mughni Syakur

Diketahui, Muh Mughni Syakur ditangkap pihak Polda Sulawesi Tengah, karena dicurigai terlibat kasus pencurian pada 13 November 2023.

Muh Mughni Syakur meregang nyawa sesaat setelah ditangkap anggota Polisi yang menangani kasus pencurian tersebut.

Tags: #PoldaSulteng#RSUDAnuntalokoParigi
Previous Post

Kalangan Milenial Masih Mendominasi Investor Pasar Modal di Sulteng

Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Sulteng Gelar Rakor Haji 1445 Hijriah

Next Post
Pemprov Sulteng Fokus Layani 351 Jamaah Lansia pada Musim Haji 2026

Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Sulteng Gelar Rakor Haji 1445 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In