PARIMO, theopini.id – Jumlah Tempat Pemungutan Suara yang akan menyelenggarakan Pemungutan Surat Suara (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi bertambah.
“TPS yang berpotensi PSU, berdasarkan hasil penelusuran kami, yakni TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Rizal, dihubungi di Parigi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Belum Terima Laporan Pelanggaran Berat Saat Voting Day
Menurutnya, penyebab PSU berpotensi terjadi di TPS 10 Desa Tindaki, karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih lebih dari lima lembar.
Sehingga usai dilakukan penghitungan, pemilih yang datang ke TPS dengan surat suara terpakai, jumlahnya berbeda.
“Hasil penelusuran kami, ada saksi yang menyatakan keberatan. Ini kejadian khusus menurut kami, sehingga menjadi dasar untuk PSU,” tukasnya.
Bahkan, berdasarkan koordinasi Bawaslu, KPU Parimo membenaran peristiwa yang terjadi di TPS 10 Desa Tindaki.
Olehnya, kata dia, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi Selatan telah menyampaikan rekomendasi PSU ke PPK, agar segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: KPU-Polres Parimo: Pemungutan Suara Pemilu Berlangsung Aman dan Lancar
“Rekomendasi telah diserahkan hari ini, kemungkinan penjadwalannya bersamaan dengan TPS lainnya, yang juga melaksanakan PSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bwaslu Parimo telah merekomendasikan PSU di dua TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi, dan TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah.







Komentar