the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Empat Pendamping PKH Kena Sanksi Akibat Bagikan Stiker Caleg ke KPM

the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Parimo

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dikenakan saksi akibat membagi-bagikan stiker Calon Legislatif (Caleg) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Sosial Parimo, untuk melakukan kajian, pembinaan hingga saksi pada empat pendamping PKH yang diduga melanggar etik,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Usulan Tambahan Anggaran Kemensos Disetujui DPR RI

Rekomendasi Bawaslu tersebut, kata dia, ditindaklanjuti Dinas Sosial Parimo, dengan memberikan sanksi berupa teguran.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Berdasarkan putusan Dinas Sosial tertanggal 30 Januari 2024, pendamping PKH yang mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1), berinisial M, Y, MF, dan H.

Selain SP1, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama pada masa pemilihan atau Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.

“Bawaslu juga telah menerima salinan keputusan dari Dinas Sosial, sehubungan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mereka,” ujarnya.

Kasus ini, menurutnya, bersifat administratif dan kewenangan Bawaslu terbatas. Sehingga, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial di daerah.

Ia menjelaskan, kasus bagi-bagi stiker Caleg kabupaten yang dilakukan Pendamping PKH, merupakan hasil temuan Panwascam.

Baca Juga: Dinsos Parimo Berperan Aktif Percepat Penurunan Stunting

Keempat pendamping PKH tersebtut, membagikan stiker Caleg saat pertemuan dengan sejumlah KPM di Desa Wanamukti Utara, Kecamatan Bolano.

“Panwascam telah melakukan penelusuran untuk lebih memastikan, menggali informasi kepada saksi yang hadir atau warga yang berkumpul,” pungkasnya.

Tags: #Bawaslu#parigimoutong#PendampingPKH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo: Rekapitulasi Perhitungan Suara 11 Kecamatan Tuntas

Next Post

Lapas Parigi Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In