PARIMO, theopini.id – Partai Demokrat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Gugatan tersebut, buntu dari sikap KPU yang memberikan sanksi kepada Partai Demokrat karena terlambat penyampaian Laporan Penerimaan, dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo
“Kami mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Parimo hari ini, karena hanya diberikan waktu tiga hari,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Parimo, Aslan Laeho, di Parigi, Jum’at, 8 Maret 2023.
Dia mengaku, menghargai keputusan KPU yang memberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih Partai Demokrat, dalam Pemilu 2024.
Sebab, KPU Parimo telah melakukan langkah klarifikasi dengan mengundang Partai Demokrat, sebelum diberikan sanksi.
Namun sesuai surat KPU RI, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang diberikan sanksi, dapat mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.
“Maka kami gunakan ruang itu sekarang. Koordinasi ke Bawaslu sudah dilakukan, untuk mengetahui apa saja yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, kata dia, DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo tidak berdiri sendiri. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memberikan dukungan, dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi.
Aslan juga menjelaskan, sebelumnya Partai Demokrat telah mengikuti saran KPU Parimo, atas keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Salah satunya, melayangkan surat ke KPU Parimo yang memuat kronologis penyebab keterlambatan penyampaian LPPDK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
“Surat diserahkan pada Jum’at, 1 Maret 2024. Setelah diantar, 15 menit kemudian, saya ditelpon Ketua KPU Parimo lagi, katanya harus ditujukan ke KPU Pusat. Saya buat lagi surat itu,” jelasnya.
Bahkan, Partai Demokrat memenuhi undangan KPU Parimo untuk dimintai klarifikasi, pada Minggu, 3 Maret 2024.
Tetapi, ternyata pada Kamis, 7 Maret 2024, Surat Keputusan KPU Parimo Nomor: 967 tahun 2024, tentang daftar Parpol peserta Pemilu, yang tidak menyampaikan LPPDK, memuat pemberian sanksi telah diterbitkan.
Pada kesempatan itu, Aslan pun menceritakan, kronologis penyebab keterlambatan saat menginput LPPDK ke aplikasi SIKADEKA.
“Saya berada di Desa Tilung, Kecamatan Tomini. Jaringan saat itu, tidak bagus. Seandainya di Parigi, tidak mungkin seperti ini,” ujarnya.
Meskipun berada disituasi yang sulit, pihaknya terus berusaha agar LPPDK Partai Demokrat bisa terinput dalam aplikasi SIKADEKA.
Baca Juga: KPU Parimo Minta Klarifikasi Partai Demokrat Soal Laporan Dan Kampanye
Akhirnya, pada pukul 00.06.20 WITA, 1 Maret 2024, LPPDK Partai Demokrat terinput. Dibuktikan dengan status laporan telah submit, dalam aplikasi SIKADEKA.
“Ini akan kami jadikan bukti dalam mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu. Semua dokumen terkirim lengkap, tercentang biru pada aplikasi SIKADEKA,” pungkasnya.














