PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah mengundang Partai Demokrat untuk diklarifikasi atas keterlambatan laporan dana kampanye.
“Partai Demokrat sudah selesai diklarifikasi karena terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga: Calon Terpilih dari Dua Parpol di Parimo Terancam Tak Ditetapkan KPU
Berdasarkan aturan dalam surat edaran KPU perihal hasil klarifikasi tersebut, kata dia, keputusannya berada di tingkat kabupaten.
Hanya saja, secara hierarki pihaknya harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu atas hasil klarifikasi tersebut.
“Setelah konsultasi, kami akan menggelar rapat pleno,” ujarnya.
Sementara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang telah diundang KPU untuk diklarifitasi atas keterlambatan penyampaian LPPDK, belum hadir.
Sehingga, pihaknya hanya membawa hasil klarifikasi Partai Demokrat ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah, untuk dikonsultasikan.
“Kemungkinan akan kami undang lagi pihak Partai Gelora, untuk diklarifikasi,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Ariyana pun menyebut, saat ini Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU sedang melakukan audit LPPDK Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Nyaleg dari Partai Demokrat, H Sami Ingin Atasi Kesenjangan Sosial di Parimo
Setelah rekomendasi hasil audit diterima, KPU Parimo akan melakukan penetapan calon terpilih sesuai tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye, audit dilakukan paling lama satu bulan,” pungkasnya.
Komentar