the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Praperadilan Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang digelar di PN Poso. (Foto: IST)

Baca Juga

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

POSO, theopini.id – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” tegas Hakim Tunggal, Arga Febrian saat membacakan putusan praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil pemohon yang mengaku tidak melakukan tindak pidana pencurian bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.

Menurut hakim, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan dalam sidang pokok perkara.

Hakim juga menegaskan, praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang diajukan para pihak.

Penilaian terhadap substansi keterangan saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, hakim menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis juga menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik dinilai telah mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan hakim menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya, dalam keterang resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit itu selanjutnya akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk menguji seluruh fakta hukum yang diajukan para pihak.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#parigimoutong#PNPoso#PTNGL#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

Next Post

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

PM2,5 Palu Tembus 206 µg/m³, JATAM Sulteng Minta Pemerintah Telusuri Sumber Polusi

6 Oktober 2026
Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

Ajak Masyarakat Lestarikan Donor Darah, Hestiwati: Bagian dari Skrining Penyakit

10 Oktober 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d