POSO, theopini.id – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” tegas Hakim Tunggal, Arga Febrian saat membacakan putusan praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil pemohon yang mengaku tidak melakukan tindak pidana pencurian bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Menurut hakim, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan dalam sidang pokok perkara.
Hakim juga menegaskan, praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang diajukan para pihak.
Penilaian terhadap substansi keterangan saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, hakim menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis juga menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik dinilai telah mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.
Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan hakim menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya, dalam keterang resminya, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit itu selanjutnya akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk menguji seluruh fakta hukum yang diajukan para pihak.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan










