the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Praperadilan Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL yang digelar di PN Poso. (Foto: IST)

POSO, theopini.id – Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Jemi Mamma terkait penetapan dirinya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT NGL di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

“Ruang lingkup praperadilan hanya sebatas menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk legalitas perolehan alat bukti,” tegas Hakim Tunggal, Arga Febrian saat membacakan putusan praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pso, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dalil pemohon yang mengaku tidak melakukan tindak pidana pencurian bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.

Menurut hakim, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan dalam sidang pokok perkara.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Hakim juga menegaskan, praperadilan tidak berwenang menilai benar atau tidaknya keterangan saksi yang diajukan para pihak.

Penilaian terhadap substansi keterangan saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, hakim menilai proses pemeriksaan ahli yang dilakukan penyidik telah memenuhi standar operasional prosedur, dilengkapi surat tugas, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis juga menyimpulkan penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik dinilai telah mengantongi tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Atas dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Andrie Satiagraha, mengatakan putusan hakim menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Morowali Utara telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan menunjukkan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan secara profesional, prosedural, dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka,” ujarnya, dalam keterang resminya, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menambahkan, Bidkum Polda Sulawesi Tengah akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit itu selanjutnya akan dilanjutkan ke sidang pokok untuk menguji seluruh fakta hukum yang diajukan para pihak.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Tags: #KabupatenMorut#parigimoutong#PNPoso#PTNGL#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

Next Post

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

398 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp323,5 Juta

19 Agustus 2026
Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 37 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026
Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

Bantuan Benih M70D di Parimo Sasar 7.553 Petani di Empat Kecamatan

18 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In