Bawaslu Parimo Terima Gugatan Sengketa Partai Demokrat Soal Sanksi KPU

PARIMO, theopini.idBawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku telah menerima gugatan sengketa dari Partai Demokrat, pada Jum’at, 8 Maret 2024.

Permohonan gugatan tersebut, sehubungan dengan Surat Keputusan (SK) KPU tentang sanksi terhadap Parpol yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), hingga batas waktu pukul 23.59 WITA, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Partai Demokrat Gugat KPU Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK

“Sebelum menyampaikan gugatan sengketa, Partai Demokrat lebih dulu melakukan konsultasi pada Kamis, 7 Maret 2024,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhamad Rizal, dihubungi di Palu, Sabtu, 9 Maret 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi atas permohonan gugatan sengketa tersebut, Bawaslu Parimo menemukan beberapa syarat materil yang harus dilengkapi penggugat.

Sehingga, Bawaslu Parimo memberikan waktu kepada penggugat untuk melengkapi, hingga Selasa, 12 Maret 2024.

“Karena waktunya, tiga hari kerja, yakni Kamis, 7 Maret 2024, Jum’at, 8 Maret, dan Selasa, 12 Maret 2024,” jelasnya.

Namun, karena pada Selasa, 12 Maret 2024 masuk dalam masa cuti bersama bulan suci Ramadan, Bawaslu masih melakukan langkah koordinasi.

“Apakah cuti bersama ini, masuh dalam hari libur dalam penanganan gugatan ini atau tidak, masih dikoordinasikan,” imbuhnya.

Dalam penanganan gugatan sengketa ini, kata dia, Bawaslu Parimo akan mengawali dengan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat, yakni KPU.

Proses sidang mediasi tersebut, akan memakan waktu paling lama dua hari, dari 12 hari penanganan gugatan sengketa.

“Bila nantinya tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sidang dilanjutkan dengan ajudikasi,” bebernya.

Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo

Diketahui, Partai Demokrat yang mengalami kendala jaringan internet, baru dapat menyampaikan LPPDK pada pukul 00.06.20 WITA, Jum’at, 1 Maret 2024.

Keterlamatan tersebut, telah disampaikan Partai Demokrat melalui surat pemberitahuan yang ditujukan ke KPU RI, namun tidak membuahkan hasil.

Komentar