PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akan memediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
“Madiasi besok, akan digelar pukul 14.00 WITA, di kantor Bawaslu Parimo,” kata Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, dihubungi di Parigi, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga: KPU Parimo Siap Hadapi Gugatan Sengketa Partai Demokrat
Ia menjelaskan, Partai Demokrat telah melengkapi syarat materil yang masih kurang saat awal mengajukan permohonan gugatan sengketa.
Sehingga, proses mediasi atas gugatan sengketa mulai dilakukan Bawaslu Parimo, selama dua hari ke depan, yakni Kamis, 14 Maret 2024, dan Jum’at, 15 Maret 2024.
“Waktu penanganan sengketa gugatan ini, akan berjalan selama kurang lebih 12 hari ke depan,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, Partai Demokrat mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Parimo, karena sanksi KPU Parimo, atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca Juga: Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK
Diketahui, Sanksi KPU tersebut, yakni tidak ditetapkannya calon terpilih hasil Pemilu dari Parpol yang terlambat menyampaikan LPPDK.
Atas keputusan KPU itu, Partai Demokrat yang tidak menerima sanksi KPU, mengajukan permohonan gugatan sengekat pada Jum’at, 8 Maret 2024.















