PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku siap menghadapai gugatan sengketa yang diajukan Partai Demokrat ke Bawaslu.
“KPU Siap. Tapi, kami belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan sidang sengketa dari Bawaslu,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahima, di Parigi, Senin, 11 Maret 2024.
Baca Juga: Partai Demokrat Gugat KPU, Buntut Sanksi Keterlambatan LPPDK
Ia mengaku, apabila gugatan sengketa Partai Demokrat telah ditangani Bawaslu, KPU akan mengkuti berbagai prosedur yang ditetapkan.
Ariyana meyakini, keputusan KPU Parimo memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Partai Demokrat telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengikuti prosedur Bawalu, dalam penanganan gugatan sengketa,” tukasnya.
Berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parimo memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027, tentang Pemilu, Parpol sebagai peserta wajib menyampaikan laporan dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Kena Sanksi, Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parimo
Kemudian, ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.
“Sanksi yang diberikan KPU tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu,” pungkasnya.







Komentar