the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

Tampak Kades Wanagading menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Parigi, Jum'at, 15 Maret 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial SD, menjalani pidana selama enam bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut, dibacakan Deni Hartanto dalam sidang tindak pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Hal itu, sebagaimana dalam pasal 490 Undang-undang RI, nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama enam bulan, dan denda Rp 7.000.000,-, subsider lima bulan kurungan,” tukasnya.

Kemudian, JPU juga menyatakan, barang bukti berupa flashdick warna putih, berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 kartu nama DPRD Parimo Dapil empat, dirampas untuk dimusnahkan.

“Selain itu, menatapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-,” ujarnya.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa SD yang hadir didampingi penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, karena terdakwa menyatakan belum siap. Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 18 Maret 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Tags: #DesaWanagading#KadesWanagading#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Polda Sulteng Akan Gelar Operasi Pekat Tinombala

Next Post

Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

Pansus DPRD Parimo Bakal Rekomendasikan Gedung Perpustakaan Bocor dan Berjamur ke APH

9 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In