the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

Tampak Kades Wanagading menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Parigi, Jum'at, 15 Maret 2024. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial SD, menjalani pidana selama enam bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut, dibacakan Deni Hartanto dalam sidang tindak pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal itu, sebagaimana dalam pasal 490 Undang-undang RI, nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama enam bulan, dan denda Rp 7.000.000,-, subsider lima bulan kurungan,” tukasnya.

Kemudian, JPU juga menyatakan, barang bukti berupa flashdick warna putih, berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 kartu nama DPRD Parimo Dapil empat, dirampas untuk dimusnahkan.

“Selain itu, menatapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-,” ujarnya.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa SD yang hadir didampingi penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, karena terdakwa menyatakan belum siap. Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 18 Maret 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DesaWanagading#KadesWanagading#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Idulfitri 1445 Hijriah, Polda Sulteng Akan Gelar Operasi Pekat Tinombala

Next Post

Bawaslu Parimo Damaikan KPU dan Partai Demokrat Lewat Mediasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

DPRD Parimo Minta Majelis Kode Etik ASN Putuskan Kasus Secara Objektif

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d