Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

PARIMO, theopini.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial SD, menjalani pidana selama enam bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut, dibacakan Deni Hartanto dalam sidang tindak pidana Pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal itu, sebagaimana dalam pasal 490 Undang-undang RI, nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sesuai dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama enam bulan, dan denda Rp 7.000.000,-, subsider lima bulan kurungan,” tukasnya.

Kemudian, JPU juga menyatakan, barang bukti berupa flashdick warna putih, berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 kartu nama DPRD Parimo Dapil empat, dirampas untuk dimusnahkan.

“Selain itu, menatapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-,” ujarnya.

Menurut JPU, pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa SD yang hadir didampingi penasehat hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, karena terdakwa menyatakan belum siap. Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Senin, 18 Maret 2024, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.