Zakat Fitrah di Sigi dengan Nilai Uang Rp42.500 per Jiwa

SIGI, theopini.idBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah/2024 Masehi untuk nilai uang sebesar Rp42.500 per jiwa.

Sementara, zakat fitrah berupa beras ditetapkan masing-masing 2,5 Kilogram (Kg) atau sama halnya dengan 3,5 per jiwa/orang.

Baca Juga: 30 Anak di Sigi Jalani Sunatan Massal Gratis BAZNAS

“Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kantor Kementerian (Kemenag) Sigi yang saat ini di pimpin Lutfi Yunus, bila dirupiahkan senilai Rp42.500,-,“ kata Ketua BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya, di Sigi Biromaru, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurutnya, penetapan kadar zakat fitrah, bersumber dari makanan pokok, yakni beras yang di konsumsi masyarakat, berdasarkan kisaran harga saat ini.

Penetapan kadar zakat fitrah, bertujuan untuk memperoleh hasil maksimal dan disalurkan kepada para mustahiq, dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam delapan asnaf.

Delapan asnaf tersebut, yaitu, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

“Saat ini, sejumlah sembako hampir merata naiknya, terutama beras, jenis premium di beberapa pasar wilayah Sigi Rp17.000 per Kg. Bahkan, ada yang lebih,” jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Rakorda BAZNAS, Begini Pesan Wagub Sulteng

Namun, dengan zakat fitrah yang diberi di bulan Ramadan menjadi suatu kewajiban, dan tidak akan mengurangi rezeki.

“Bahkan akan berdampak pahala, karena zakat fitrah tersebut akan dinikmati saudara-saudara kita muslim yang masih membutuhkan perhatikan,” pungkasnya.