PARIMO, theopini.id – Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial SD divonis bersalah dengan hukuman empat bulan penjara, dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi tersebut, dibacakan Ramadhana Heru Santoso, SH, sebagai Ketua, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara
”Menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai Kades, dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ungkap Heru Santoso, SH, membacakan putusan Majelis Hakim.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SD dengan pidana penjara selama empat bulan, dan denda sebesar Rp 5.000.000,-.
Dengan ketentuan, kata dia, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis Hakim pun menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terdakwa sebelum waktu percobaan selama enam bulan terakhir, suatu tindak pidana.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades
“Terhadap barang bukti, berupa satu buah flasdisk warna putih sampai dengan 13 lembar kartu nama Caleg DPRD Parimo Dapil 4, dirampas dan dimusnahkan, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar sebesar Rp 2000,-,” tukasnya.
Sementara itu, terdakwa SD yang dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas putusan tersebut, menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Dani Hartanto, menyatakan pikir-pikir.






