the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kades Wanagading Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan

the OPINIbythe OPINI
20 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kades Wanagading Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan

Kades Wanagading saat mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana Pemilu, Rabu, 20 Maret 2024. (Foto: Oppie)

PARIMO, theopini.id – Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, inisial SD divonis bersalah dengan hukuman empat bulan penjara, dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi tersebut, dibacakan Ramadhana Heru Santoso, SH, sebagai Ketua, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Sidang Pidana Pemilu, Kades Wanagading Dituntut Enam Bulan Penjara

”Menyatakan, terdakwa SD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai Kades, dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ungkap Heru Santoso, SH, membacakan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SD dengan pidana penjara selama empat bulan, dan denda sebesar Rp 5.000.000,-.

Dengan ketentuan, kata dia, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis Hakim pun menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Kecuali, dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, atas alasan terdakwa sebelum waktu percobaan selama enam bulan terakhir, suatu tindak pidana.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

“Terhadap barang bukti, berupa satu buah flasdisk warna putih sampai dengan 13 lembar kartu nama Caleg DPRD Parimo Dapil 4, dirampas dan dimusnahkan, serta memerintahkan terdakwa untuk membayar sebesar Rp 2000,-,” tukasnya.

Sementara itu, terdakwa SD yang dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas putusan tersebut, menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Dani Hartanto, menyatakan pikir-pikir.

Tags: #KadesWanagading#parigimoutong#Pemilu2024#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TindakPidanaPemilu
ShareSendTweet
Previous Post

Lima Paket Proyek DAK di Parimo Mulai Dilelang

Next Post

Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In