PALU, theopini.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan pejabat Bawaslu berinisial SL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.
“Dana hibah Pilgub tersebut, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) ke Bawaslu, yang dialokasikan melalui APBD 2020,” ungkap Humas Kejati Sulawesi Tengah, Abdul Haris Kiay, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurutnya, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Penetapan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024, tertanggal 19 Maret 2024. Selain itu, Surat Perintah Penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024, tertanggal 19 Maret 2024.
Baca Juga: Teken NHPD, KPU Parimo Terima Hibah Dana Pilkada Rp63 Miliar
Selanjutnya, kata dia, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL, untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,” ujarnya.
Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus tersebut, sebesar Rp900 juta.






