PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi mengabulkan gugatan penyedia jasa konstruksi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Dinas PUPRP Parimo pun diperintahkan untuk membayar kerugian material kepada empat penyedia jasa konstruksi proyek pekerjaan peningkatan jalan dienam titik, dengan total mencapai kurang lebih Rp18 miliar.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi
Berkaitan dengan putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 19 Maret 2024, Tim Kuasa Hukum PKK Dinas PUPRP Parimo, Muhammad Rafli mengatakan telah memberikan pernyataan mengajukan upaya hukum banding pada 28 Maret 2024.
“Sampai dengan saat ini, kami masih proses penyusunan memori banding,” kata Muhammad Rafli.
Usai pembacaan putusan, kata dia, pihaknya baru menerima satu salinan putusan dari enam perkara gugatan proyek pekerjaan peningkatan jalan.
Putusan tersebut, yakni peningkatan ruas jalan Desa SP Trimuspasari-Swakarsa, yang diketahui dimenangkan CV Kita Loko dan tak tuntas dikerjakan, pada 2022.
Dalam proses penyusunan memori banding, menurut Rafli, pihaknya melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
“Jadi untuk lima perkara lainnya, kami masih menunggu salinan putusan. Karena, kami harus melihat dan menganalisasi pertimbangan Majelis Hakim,” ujarnya.
Ia pun mengaku, telah maksimal menghadapi gugatan, dengan banyaknya alat bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Namun, bila tetap dimenangkan penyedia jasa konstruksi, pihaknya tetap menghargai putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas
“Tetapi, tentunya ketika kita dikalahkan, maka ada upaya hokum bading yang dapat dilakukan dan sekarang kita akan tempuh, ” pungkasnya.
Diketahui, empat perusahaan yang mengajukan banding, yakni CV Kita Loko, CV Wahana Arta Dipa, CV Al Konstruksi, dan CV Albasma Raya Mandiri.






