the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

the OPINIbythe OPINI
1 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 April 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kalah Gugatan Proyek Jalan, Dinas PUPRP Parimo Ajukan Banding

Dinas PUPRP Parimo menyatakan pengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap perkara proyek peningkatan jalan. (Foto : Arif Budiman)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi mengabulkan gugatan penyedia jasa konstruksi terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Dinas PUPRP Parimo pun diperintahkan untuk membayar kerugian material kepada empat penyedia jasa konstruksi proyek pekerjaan peningkatan jalan dienam titik, dengan total mencapai kurang lebih Rp18 miliar.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Siap Hadapi Gugatan 4 Penyedia Jasa Konstruksi

Berkaitan dengan putusan yang dibacakan secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Parigi pada 19 Maret 2024, Tim Kuasa Hukum PKK Dinas PUPRP Parimo, Muhammad Rafli mengatakan telah memberikan pernyataan mengajukan upaya hukum banding pada 28 Maret 2024.

“Sampai dengan saat ini, kami masih proses penyusunan memori banding,” kata Muhammad Rafli.

Usai pembacaan putusan, kata dia, pihaknya baru menerima satu salinan putusan dari enam perkara gugatan proyek pekerjaan peningkatan jalan.

Putusan tersebut, yakni peningkatan ruas jalan Desa SP Trimuspasari-Swakarsa, yang diketahui dimenangkan CV Kita Loko dan tak tuntas dikerjakan, pada 2022.

Dalam proses penyusunan memori banding, menurut Rafli, pihaknya melihat pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

“Jadi untuk lima perkara lainnya, kami masih menunggu salinan putusan. Karena, kami harus melihat dan menganalisasi pertimbangan Majelis Hakim,” ujarnya.

Ia pun mengaku, telah maksimal menghadapi gugatan, dengan banyaknya alat bukti serta saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Namun, bila tetap dimenangkan penyedia jasa konstruksi, pihaknya tetap menghargai putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Eksepsi Tergugat Diterima Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

“Tetapi, tentunya ketika kita dikalahkan, maka ada upaya hokum bading yang dapat dilakukan dan sekarang kita akan tempuh, ” pungkasnya.

Diketahui, empat perusahaan yang mengajukan banding, yakni CV Kita Loko, CV Wahana Arta Dipa, CV Al Konstruksi, dan CV Albasma Raya Mandiri.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasPUPRParimo#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PenyediaJasaKonstruksi#ProyekPeningkatanJalan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gerakan Pangan Murah, Pemda Parimo Salurkan 10 Ton Beras

Next Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo Dampingi Penerapan SRIKANDI

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

2 Oktober 2026
Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

2 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d