BANGGAI, theopini.id – Polsek Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur, pada Selasa, 16 April 2024.
Menurut Kapolsek Batui, AKP Sudirman, penangkapan terduga pelaku tindak asusila terhadap anak yang masih usia 14 tahun tersebut, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/8/IV/2024, tertanggal 15 April 2024.
Baca Juga: 5 Pria di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Asusila, 1 di Antaranya Oknum Kades
“Pelakunya bernisial N (41) diamankan pada Selasa, 16 April 2024, sekira pukul 09.30 WITA,” kata Sudriman.
Tindak asusila tersebut, kejadian terjadi sekitar Mei 2023, berawal saat korban bermain dengan anak pelaku di rumahnya.
Kondisi rumah yang sepi saat itu, kata dia, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak asusil terhadap korban.
“Korban sebenarnya tidak bercerita. Akan tetapi, pelaku terus menghubunginya lewat Handphone untuk dikirimkan foto-foto tak senonoh. Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengeluh ke orang tuanya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke Polsek Batui, agar perbuatan pelaku segera ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Usai menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak pergi ke Kabupaten Mororwali dengan tujuan bekerja.
Baca Juga: Oknum Bacaleg PBB Diduga Terlibat Kasus Asusila, Korbannya Bocah 13 Tahun
“Kami amankan pelaku dirumahnya saat sedang menunggu jemputan mobil ke Morowali. Dia pun mengakui perbuatannya,” terangnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melanggar melanggar undang-undang perlindungan anak.






