the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Miliki Sabu, Mahasiswa di Touna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Mei 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Miliki Sabu, Mahasiswa di Touna Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, saat konfrensi pers, Selasa, 20 Mei 2024. (Foto: Humas)

TOUNA, theopini.id – Polres Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah berhasil menangkap pelaku yang diduga memiliki barang narkoba jenis sabu di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, sekitar pukul 01.00 WITA, Rabu 15 Mei 2024.

“Pemuda tersebut, berinsial FD alias Isal (28) seorang mahasiswa Warga Jl. Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, dalam konferensi pers, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Polres Touna Kerahkan 75 Personel Amankan Salat Tarawih Selama-Ramadan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, Polisi berhasil mengamakan barang bukti satu paket berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto satu gram.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Kemudian, satu pak plastik klip kosong, pembungkus rokok, jaket wara hijau, pirex, pipet serta handphone warna biru.

Dari keterangan pelaku, kata dia, narkotika jenis sabu dibelinya dari warga Kota Palu, sebanyak satu paket seharga Rp1.500.000,-.

“Pelaku mentransfer uang melalui aplikasi transaksi keuangan sebanyak satu paket, dikirim melalui salah satu agen travel di Touna,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Touna Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu ke Wilayah Kepulauan

Ia menambahkan, motif pelaku membeli satu paket sabu untuk di konsumsi sendiri oleh pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tags: #parigimoutong#PolresTouna#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kurang Peminat, Bawaslu Parimo Perpanjang Waktu Pendaftaran PKD

Next Post

Disdikbud Parimo Gelar O2SN dan FLS2N Jenjang SMP di Moutong

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In