Pemda Sigi Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

PALU, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dimulai kurun waktu 2017 hingga 2023, secara berturut-turut, Predikat WTP kali ini diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto kepada Bupati Sigi, Mohamad Irwan, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mohamad Rizal Intjenae, di Kota Palu, Senin pagi, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Raih 5 Kali WTP, Wabup Badrun: Prestasi yang Patut Dibanggakan

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sekaligus sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit atau diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.

Pada kesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ia menjelaskan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Serahkan LKPD Anaudited 2023 ke BPK RI

Menurutnya, peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan/atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undanga.

“Kemudian, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanga, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” pungkasnya.