the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Diringkus Polisi, Bandar Judi Togel di Parimo Diancam 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Gakumdu Polres Buol Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

PALU, theopini.id – Bandar judi kupon putih alias togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diringukus Polisi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (47), dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, pada Minggu, 16 Juni 2024.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Hindari Judi Offline maupun Online

“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 20 Juni 2024.

Ia mengatakan, bandar judi togel di Kecamatan Tinombo ini, beromset Rp3 Juta hingga Rp4 Juta dalam sekali putaran. Bahkan, memiliki enam orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

Penangkapan terhadap bandar inisial A dilakukan, usai Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menerima informasi dari masyarakat, dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL.

Judi kupon putih ini, kata dia, mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dalam satu bulan berjalan.

“Saat ini, tersangka A (47) ditahan di Polda Sulawesi Tengah terhitung mulai 17 Juni 2024,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita saat penangkapan, terdiri dari satu unit handphone, uang kertas Rp188.000, satu keping ATM BRI Simpedes dan satu lembar rekapan shio.

Baca Juga: Kedapatan Main Judi Remi, Tiga IRT di Banggai Diamankan Polisi

Atas perbutan tersangka A, penyidik menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,.

“Untuk diketahui, selama Januari hingga Juni 2024, Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusPerjudian#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemenag Parimo Terima Hewan Kurban dari BRI Cabang Parigi

Next Post

Sudaryano Paparkan Manfaat Teknologi Informasi dalam Penanggulangan Bencana

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

Anwar Hafid Ikut Donor Darah, Demokrat Sulteng Ajak Masyarakat Bantu Sesama

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

Anwar Hafid Siapkan Beasiswa Guru dan Tenaga Kesehatan pada 2027

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d