PALU, theopini.id – Bandar judi kupon putih alias togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diringukus Polisi.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (47), dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, pada Minggu, 16 Juni 2024.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Hindari Judi Offline maupun Online
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia mengatakan, bandar judi togel di Kecamatan Tinombo ini, beromset Rp3 Juta hingga Rp4 Juta dalam sekali putaran. Bahkan, memiliki enam orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.
Penangkapan terhadap bandar inisial A dilakukan, usai Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menerima informasi dari masyarakat, dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL.
Judi kupon putih ini, kata dia, mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dalam satu bulan berjalan.
“Saat ini, tersangka A (47) ditahan di Polda Sulawesi Tengah terhitung mulai 17 Juni 2024,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita saat penangkapan, terdiri dari satu unit handphone, uang kertas Rp188.000, satu keping ATM BRI Simpedes dan satu lembar rekapan shio.
Baca Juga: Kedapatan Main Judi Remi, Tiga IRT di Banggai Diamankan Polisi
Atas perbutan tersangka A, penyidik menjeratnya dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,.
“Untuk diketahui, selama Januari hingga Juni 2024, Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” pungkasnya.






