SIGI, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Penjelasan ini, disampaikan Wabup Samuel dalam rapat paripurna DPRD Sigi, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: DPRD Parimo Sahkan Perda Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun
“Struktur APBD Sigi pada 2023 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” ungkap Wabup Samuel.
Ia merincikan, pendapatan daerah dalam APBD 2023, sebesar Rp.1.281.084.866.894,-. Terealisasi sebesar Rp.1.273.640.919.012,- atau mencapai 99,42%, hingga 31 Desember 2023.
Sementara belanja pada 2023, diproyeksikan sebesar Rp.1.384.001.169.268,- dan terealisasi sebesar Rp.1.307.795.789.549, 90,- atau 94,49%.
“Sedangkan pembiayaan netto per 31 Desember 2023, terealisasi sebesar Rp.104.120.701.990, -,” bebernya.
Ia mengatakan, hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi tahun anggaran 2023, telah diserahkan Kepada Bupati dan Ketua DPRD Sigi pada 27 Mei 2024.
Kabupaten Sigi, kata dia, mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“Artinya laporan keuangan Pemda Sigi telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,” tukasnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemda Banggai Setujui Raperda Perubahan APBD 2023
Pencapaian tersebut, menurutnya, merupakan usaha bersama serta komitmen seluruh komponen di jajaran Pemerintahan Kabupaten Sigi, baik eksekutif maupun legislatif.
Khususnya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang tertib administrasi serta bertanggung jawab.






