JAKARTA, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam audiensi ini, Disdikbud Parimo datang bersama Pansus DPDR, didampingi Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Baca Juga: 23 Sekolah di Parimo Terima Program GSMS dari Kemendikbudristek
Tujuannya, untuk melakukan konsultasi tekait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
“Kami memaparkan apa saja yang termuat dalam Raperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, agar mendapatkan saran masukan dari Kemendikbudristek agar dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan, Ninong Pandake, dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah ini telah melalui perbaikan, setelah berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu.
Sehingga, melakukan audiensi dengan Kemendikbudristek memang perlu dilakukan bersama dengan Pansus DPRD.
Ia menjelaskan, Raperda ini mengatur tentang pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, dan pengembangan pemanfaatan kebudayaan daerah.
Selain itu, tentang pembinaan tradisi daerah, kesenian tradisional, sejarah lokal dan pengelolaan cagar budaya serta Permuseuman.
“Juga terkait kelembagaan kebudayaan daerah, bagaimana peran masyarakat,” ujarnya
Bahkan, mengatur tentang penghargaan dan apresiasi kepada perorangan, masyarakat atau organisasi yang berjasa, dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah.
Dalam diskusi bersama Kemendikbudristek, pihaknya juga membahas terkait penyelenggaran event kebudayaan berskala nasional.
Baca Juga: Kemendikbudristek Lepas Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024
“Khususnya, bagaimana dukungan anggaran terhadap daerah yang telah memiliki Perda Kebudayaan dan pembelajaran bahasa Ibu di satuan pendidikan,” bebernya.
Namun, Ninong menambahkan, pembelajaran bahasa daerah, masih akan dikonsultasikan lebih lanjut di Direktur Jenderal (Dirjen) terkait.






