PALU, theopini.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, Abbas H.A Rahim mendukung keberadaan aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjang keterbukaan informasi publik.
Salah satunya, aplikasi Sistem Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) untuk pelayanan informasi publik dan klasifikasi dokumen pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulteng Naik ke Posisi Sebelas
“Dengan adanya aplikasi SIPARMAS ini, memberikan akses pendidikan, sosialisasi kepada masyarakat, dan media,” kata Abbas H.A Rahim, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi KPU Sulawesi Tengah, di Palu, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia pun berterima kasih ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, atas integritasnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Tengah.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan atau gugatan terkait sengketa informasi Pemilu di KI Sulawesi Tengah.
Abbas Rahim menegaskan, pentingnya penyelenggara negara, termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota menerapkan serta menjalankan undang-undang keterbukaan Informas publik.
“KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024, wajib memenuhi beberapa indikator pelayanan, dan pendokumentasian informasi publik,” ujarnya.
Di antaranya, memastikan ketersediaan informasi publik, berupa informasi berkala, tersedia setiap saat, serta merta dan daftar informasi dikecualikan.
KPU juga menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan, termasuk struktural pelaksana layanan informasi.
Baca Juga: Capaian Pembangunan Sulteng Meningkat, Angka Kemiskinan Turun Jadi 11,77 Persen
“Seperti, atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas layanan,” imbuhnya.
Selain itu, lembaga publik termasuk KPU, juga memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), website resmi dalam menyampaikan mekanisme pengelolaan permohonan, dan keberatan informasi publik.