the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, Polda Sulteng Tahan FMI

the OPINIbythe OPINI
5 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gakumdu Polres Buol Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Humas)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka FMI, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Morowali.

“Tersangka dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 3 Juli 2024. Setelah itu, FMI langsung ditahan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Jum’at, 5 Juli 2024.

Baca Juga: Aksi Damai ARTPL, Desak Pemerintah Cabut IUP PT Trio Kencana

Ia mengatakan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI selama 20 hari ke depan, sejak 3 Juli 2024.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

Tersangka FMI, kata dia, dipersangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.

Untuk diketahui,  kasus ini telah dilaporkan Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan, dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca Juga: 295 IPU Nikel di Pulau Sulawesi, Kuasai 69.442 Hektare Lahan

“Penetapan tersangka FMI, tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 13 Mei 2024,” terangnya.

Diduga tersangka FMI, memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489, perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Tags: #KabupatenMorowali#KementerianESDM#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Banggai Gelar Rakortek Pengembangan Destinasi Pariwisata

Next Post

Presiden Jokowi: IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sektor Pertanian Daerah Sekitar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Gandeng Untad Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

Bupati Erwin Gandeng Untad Palu Perkuat Swasembada Pangan di Parimo

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In