PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tersangka FMI, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Morowali.
“Tersangka dipanggil dan diperiksa pada Rabu, 3 Juli 2024. Setelah itu, FMI langsung ditahan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Jum’at, 5 Juli 2024.
Baca Juga: Aksi Damai ARTPL, Desak Pemerintah Cabut IUP PT Trio Kencana
Ia mengatakan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI selama 20 hari ke depan, sejak 3 Juli 2024.
Tersangka FMI, kata dia, dipersangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana, yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.
Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 13 Juli 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan, dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Baca Juga: 295 IPU Nikel di Pulau Sulawesi, Kuasai 69.442 Hektare Lahan
“Penetapan tersangka FMI, tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 13 Mei 2024,” terangnya.
Diduga tersangka FMI, memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489, perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.