the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

295 IUP Nikel di Pulau Sulawesi, Kuasai 69.442 Hektar Lahan

the OPINIbythe OPINI
27 Desember 2021
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Desember 2021
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
295 IUP Nikel di Pulau Sulawesi, Kuasai 69.442 Hektar Lahan

Ilustrasi : Berdasarkan catatan Walhi, di Pulau Sulawesi saat ini setidaknya telah terbit 295 IUP nikel, menguasai 690.442 hektare lahan. (Foto : kendaripos.co.id)

Theopini.id – Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), di Pulau Sulawesi saat ini setidaknya telah terbit 295 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas nikel, terbagi di tiga provinsi yakni, di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

“Keseluruhan konsesi pertambangan dengan komoditas nikel, menguasai 690.442 hektare lahan atau sama dengan 67,4 persen dari total luas tutupan hutan hasil klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di tiga provinsi, ” papar Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al-Amin secara virtual, dikutip dari CNNIndonesia, Senin, 27 Desember 2021.

Dia menyebutkan, masifnya pemberian izin bagi perusahaan tambang, khususnya pertambangan nikel di Pulau Sulawesi itu, menimbulkan kerusakan hutan atau deforestasi, hingga pencemaran di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Parahnya lagi, kebutuhan akan lahan yang luas dari industri pertambangan nikel ini pun, dipermudah oleh pemerintah.

“Indonesia dengan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, baik di kawasan hutan produksi hingga kawasan hutan lindung yang selama ini terus dijaga kelestariannya oleh masyarakat adat dan lokal,” kata Amin.

Berdasarkan kajian Walhi Region Sulawesi, Amin menjelaskan, di Pulau Sulawesi terdapat 74 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 48.621,98 hektare.

Sementara di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah diterbitkan tiga IPPKH kepada tiga perusahaan tambang nikel oleh kementerian lingkungan hidup, dan kehutanan RI, seluas 9.711,77 hektare.

“Kebutuhan akan lahan yang luas dari industri pertambangan, khususnya nikel di Sulawesi harus mengorbankan hutan yang sangat luas,” ungkapnya.

Tentu hal tersebut kata dia, sama dengan pemerintah mengorbankan fungsi ekosistem hutan yang sangat besar dan esensial bagi masyarakat, hanya untuk mempermudah pemilik modal atau perusahaan tambang mengeksploitasi nikel di Sulawesi, dan meraup keuntungan fantastis.

Baca Juga

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

Walhi juga mencatat aktivitas pertambangan nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dalam satu dekade terakhir mendorong deforestasi yang sangat luas, pada wilayah-wilayah dalam zona lingkar tambang.

Amin menyebutkan, dalam rentan waktu sejak 2016 hingga 2020 perubahan tutupan hutan lahan kering primer pada wilayah konsesi pertambangan di Luwu Timur, telah berkurang sebesar 782,30 hektar.

“Perusakan kawasan hutan tidak berhenti sebatas penurunan tutupan hutan primer. Meski telah dilindungi oleh undang-undang, masyarakat adat, tapi deforestasi akibat penambangan nikel kian meluas dari tahun ke tahun,” imbuhnya.***

Tags: #IUP#komodiasnikel#pulausulawesi#Sulsel#Sulteng#Sultra#Tambang#WALHI
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Tak Abaikan Terget Capaian Vaksinasi Lansia

Next Post

16 Juta Warga Miskin di Parimo Teregistrasi PBI BPJS

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

8 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 12,16 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulawesi

Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 12,16 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulawesi

8 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Olah TKP

5 Agustus 2026
SMP Negeri Mirqan Jadi Harapan Baru Peningkatan Kualitas Pendidikan di Banggai

SMP Negeri Mirqan Jadi Harapan Baru Peningkatan Kualitas Pendidikan di Banggai

3 Agustus 2026
Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

Reses di Binangga, Arnol Serahkan Bantuan Seragam Adat untuk Seluruh Desa di Parigi Tengah

5 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In