BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, H. Amirudin, hadiri pelantikan dan pengambilan sumpah 19 Camat, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kamis, 18 Juli 2024.
Pelantikan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan.
Baca Juga: Pemdes di Donggala Ikut Pelatihan Pengembangan Kapasitas Internet Perdesaan
“Terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan, yang telah mengambil sumpah, sekaligus melantik para camat untuk menjadi PPATS di wilayahnya masing-masing,” kata Bupati Amirudin, dalam sambutannya.
Ia pun mengapresiasi Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Banggai yang telah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas ke seluruh Camat. Sehingga, bisa menjabat sebagai PPATS.
Bupati Amirudin menekankan pentingnya integritas, dan profesionalisme para PPATS dalam menjalankan tugas mereka.
“Intensitas ekonomi di Kabupaten Banggai makin hari semakin tumbuh dan berkembang. Saya berharap persoalan-persoalan sertifikat tanah ini, dapat kita selesaikan dengan baik,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada para Camat yang dilantik, untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Baca Juga: Kecamatan Parigi Raih Juara Umum di Ajang O2SN dan FLS2N
Pelantikan ini, merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Banggai, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi, dalam pengelolaan tanah.
“Dengan diangkatnya PPATS yang baru, diharapkan proses pembuatan akta tanah di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih efisien dan profesional,” pungkasnya.

Komentar