TOUNA, theopini.id – Polsek Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Kamis 18 Juli 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial HP (50) ini, diamankan tanpa perlawanan di pondok perkebunan miliknya, saat bersama dengan istri dan anaknya di Kecamatan Ulubongka.
Baca Juga: Polsek Parigi Amankan Terduga Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
“Pelaku diamankan, karena telah melakukan tindak asusila kepada anak tirinya, yang masih berusia 14 tahun,” kata Kapolsek Ulubongka, AKP Agus Habibie.
Ia mengatakan, Polsek Ulubongka mendapatkan laporan dari keluarga korban, tentang peristiwa tindak asusila tersebut.
Setelah itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Touna, untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban.
Lokasi penangkapan pelaku, kata dia, berada di pedalaman Kecamatan Ulubongka. Untuk menuju lokasi, harus naik perahu menyusuri Sungai Bongka.
Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati perbukitan, dengan medan yang sulit.
“Namun, tidak menjadi penghalang dan alasan bagi kami untuk mencari keberadaan pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sendiri,” ujarnya.
Setelah pelaku diamankan, AKBP Habibie meminta istri dan keluarganya, agar tetap tenang dan menerima penangkapan yang dilakukan serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Remaja 13 Tahun di Banggai Jadi Korban Asusila 14 Tersangka
Bahkan, pihaknya berpesan kepada personil Linmas dan warga sekitar, agar menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Tanpa kendala yang berarti, penangkapan pelaku berjalan aman dan lancar. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Touna, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.







Komentar