Dinyatakan TMS, Isram Said Lolo Akan Sengketakan KPU Parimo

PARIMO, theopini.idBakal Calon Bupati (Bacabup) Isram Said Lolo, akan mengajukan permohonan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pasalnya, Isram menolak dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua KPU Parimo.

Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat, KPU Hapus 16.439 Data Pemilih

Sehingga, syarat dukungan yang disampaikannnya tidak dapat dilanjut ke Verifikasi Faktual (Verfak) kedua untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Hasil Vermin yang memenuhi syarat sebesar tiga ribu lebih, tidak rasional bagi saya,” ucap Isram Said Lolo, saat memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi Vermin kedua, di Aula KPU Parimo, Minggu sore, 28 Juli 2024.

Bahkan, kata dia, KPU juga memastikan kurang lebih 45.000 dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, dari 49.000 yang diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Padahal, ia memastikan, hanya 20 ribu yang berpotensi bermasalah dari 45 ribu dukungan, berdasarkan perhitungannya dengan admin yang menginput syarat dukungan ke SILON.

“Saya menolak dan akan melakukan sengketa ke Bawaslu. Saya belum menerima putusan ini,” tegasnya.

Ia mengatakan, penolakan hasil Vermin perbaikan kedua KPU Parimo, bukan merupakan ambisi, melainkan perjuangan ibadah.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal mengaku, memberikan kesempatan bagi bakal pasangan calon untuk melakukan permohonan sengketa hasil.

“Kami berikan waktu tiga hari masa permohonan, terhitung sejak dinyatakan putusan,” ujarnya.

Ia mengatakan jika material sengketa pelapor yang dikeluarkan KPU telah lengkap, Bawaslu akan melakukan proses selama dua belas hari, sesuai kewenangan dan prosedur, dalam bentuk mediasi.

Baca Juga: Syarat Dukungan Dua Bapaslon Indepeden Lolos Vermin KPU Parimo

Apabila dalam proses mediasi tidak ada titik temu, maka Bawaslu akan lakukan sidang ajudikasi.

“Adapun hal-hal terkait dengan prosedur pengurusan dokumen pengajuan atau permohonan sengketa, kami minta pelapor untuk segera menghubungi Bawaslu,” pungkasnya.

Komentar