PARIMO, theopini.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi layanan keimigrasian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Kegiatan ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Kita berikan mereka edukasi sejelas jelasnya tentang apa itu keimigrasian,” ungkap Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Deddy Setiawan, di Parigi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Gencarkan Operasi Jagratara
Ia mengatakan sosialisasi keimigrasian ini, rutin dilaksanakan setiap tahun di sejumlah kabupaten.
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang keimigrasian, baik tata cara pembuatan paspor hingga persyaratannya.
Sehingga lewat sosialisasi keimigrasian ini, peserta akan diberi pengetahuan tentang Undang-undang keimigrasian, orang asing, aplikasi paspor, yang diharapkan dapat disebar luaskan ke masyarakat.
“Terbukti di awal kita buka sosialisasi, ternyata banyak yang belum paham. Kami lakukan ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Setelah diberikan edukasi, Deddy menilai, pemahaman keimigrasian seluruh peserta, yang terdiri dari pelajar SMA/SMK, traveling, aparat desa/kelurahan, mulai meningkat.
“Terlihat dari bentuk pertanyaan yang diberikan para peserta ke kami,” imbuhnya.
Terlepas itu, ia pun menjelaskan, saat ini pengurusan paspor sangat mudah, dengan aplikasi M-Paspor yang dapat diterapkan melalui Handphone.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kebenaran dokumen serta memberi keterangan yang benar terkait tujuan penggunaan paspor.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor
“Jadi, jika tujuannya melakukan umroh, namun faktanya dipergunakan untuk kerja, maka sanksi yang akan diberikan dalam bentuk pembatalan proses,” tukasnya.
Sehingga kebenaran dan kejelasan tujuannya dalam pengurusan paspor, sangat penting dan wajib di patuhi.













