Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
2.379 Narapidana di Sulteng Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermasyah Siregar. (Foto: Istimewa)

PALU, theopini.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar mengimbau, seluruh masyarakat untuk segera melapor bila menemukan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kemenkumham komitmen melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, termasuk di seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Pemerintah Penuhi Hak 145 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng

Ia mengatakan, seluruh masyarakat dapat mendatangi secara langsung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ataupun pos pengaduan HAM.

BACA JUGA

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Saat ini, pos pengaduan HAM juga telah tersedia di seluruh unit pelaksana teknis, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.

“Salah satu bentuk komitmen tersebut, dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, masyarakat juga dapat memberikan aduannya secara online melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham) atau https://simasham.kemenkumham.go.id.

Dalam membuat pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut, kata dia, setiap laporan harus jelas dan mencantumkan kronologi, pokok pengaduan, serta identitas diri, seperti KTP, SIM, paspor, dokumen pengaduan, dan foto.

“Laporan tidak boleh berisi kata-kata yang menghina negara atau simbol negara,” urainya.

Ia pun menegaskan, seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Diminta Dukung Kesejahteraan Korban Pelanggaran HAM

Bahkan, Kemenkumham menjamin identitas pelapor akan dilindungi, dan laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional.

“Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu,” tandasnya.

Tags: #Kemenkumham#KemenkumhamSulteng#PelanggaranHAM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

Next Post

Bawaslu Parimo Gelar Bimtek Kapasitas Pengawasan Pilkada 2024

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

Pansus LHP BPK Mulai Bekerja, DPRD Parimo Minta OPD Hadir Lengkap Saat Pembahasan

1 Juli 2026
Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

Bupati Parimo Ajukan Jembatan Bambalemo dan Ruas Jalan Prioritas ke Kementerian PUPR

30 Juni 2026
Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

Keluhan Warga Direspons, RSUD Anuntaloko Parigi Pindahkan Ruang Pemulasaraan Jenazah

30 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

7 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026
Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

Bank Indonesia Siapkan Rp12,24 Miliar untuk Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Sulteng

7 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

Bupati Erwin Dorong Kepastian Hak Atas Tanah Lewat Penguatan Reforma Agraria

7 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalisme Penyidikan Sesuai KUHAP Terbaru

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In