Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor

PALU, theopini.idKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar mengimbau, seluruh masyarakat untuk segera melapor bila menemukan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kemenkumham komitmen melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia, termasuk di seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga: Pemerintah Penuhi Hak 145 Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Sulteng

Ia mengatakan, seluruh masyarakat dapat mendatangi secara langsung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ataupun pos pengaduan HAM.

Saat ini, pos pengaduan HAM juga telah tersedia di seluruh unit pelaksana teknis, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.

“Salah satu bentuk komitmen tersebut, dengan menyediakan layanan pengaduan pelanggaran HAM bagi masyarakat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, masyarakat juga dapat memberikan aduannya secara online melalui aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat (Simasham) atau https://simasham.kemenkumham.go.id.

Dalam membuat pertanggungjawaban dari kegiatan tersebut, kata dia, setiap laporan harus jelas dan mencantumkan kronologi, pokok pengaduan, serta identitas diri, seperti KTP, SIM, paspor, dokumen pengaduan, dan foto.

“Laporan tidak boleh berisi kata-kata yang menghina negara atau simbol negara,” urainya.

Ia pun menegaskan, seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Diminta Dukung Kesejahteraan Korban Pelanggaran HAM

Bahkan, Kemenkumham menjamin identitas pelapor akan dilindungi, dan laporan akan ditindaklanjuti dengan profesional.

“Jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kami siap membantu,” tandasnya.

Komentar