PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, penegakan hukum pidana yang dilakukan penyidik Polri, masih dihadapkan pada sentimen negatif di tengah masyarakat.
“Hal itu, akibat terjadinya berbagai macam pelanggaran disiplin, kode etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri,” ungkap Kapolda Agus Nugroho, saat menghadiri Rakernis Reskrim, di Palu, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Kapolri Minta Personelnya Tingkatkan Kinerja untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat
Kemudian, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri ini menjadi viral diberbagai Media Sosial (Medsos) maupun media elektronik.
Sehingga, berdampak pada penurunan citra penegakan hukum yang mendelegitimasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan survey Litbang Kompas pada Juni 2024, nilai kepercayaan publik terhadap Polri sudah baik, yakni sebesar 84,9%.
“Namun, untuk kepercayaan publik dalam penegakkan hukum masih rendah, yakni sebesar 63,2%,” jelasnya.
Menurutnya, ini terjadi karena adanya perilaku penyidik yang menyimpang dengan cara melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus.
Bahkan, keberpihakan kepada tersangka atau korban, penyidik yang melakukan obstraction of justice, dan lain-lain.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wapres: Perlu Partisipasi Berbagai Pihak
Untuk itu, ia berpesan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah, khususnya fungsi Reskrim agar segera membangun transformasi pola pikir, sikap dan tindak yang positif.
“Sehingga, menjadi penyidik maupun penyidik pembantu yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” pungkasnya.


Komentar