the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Hubdat Temukan 4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan

the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ditjen Hubdat Temukan 4.345 Kendaraan Langgar Ketentuan

Baca Juga

No Content Available

JAKARTA, theopini.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) sedang melakukan pengawasan, dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan, dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

Baca Juga: 119 Kendaraan Angkutan Barang di Sulteng Langgar Aturan

“Pengawasan dan Gakkum ini, dilakukan mulai 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari, ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurutnya, dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading, yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57  persen.

Kemudian, kata dia, disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

“Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen,” jelasnya.

Sisanya, yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen, dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini, dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan, antara lain masih banyak kendaraan berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi, serta menjadi perhatian bersama, demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.

Baca Juga: 44 Kasus Laka Lantas Terjadi Sepanjang Operasi Ketupat di Sulteng

Ia mengatakan untuk kendaraan-kendaraan yang melanggar, diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Kepolisian.

Sehingga, diharapkan akan menimbulkan efek jera, baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DitjenHubdat#UPPKB
ShareSendTweet
Previous Post

Keluarga Pendiri Alkhairaat Bantah Beri Dukungan ke Salah Satu Cagub Sulteng

Next Post

BRIDA Banggai Gelar Bimtek Penyusunan Policy Brief

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

BPBD Parimo Geser Alat Berat, Fokus Normalisasi Sungai dan Pulihkan Akses Warga di Kasimbar

30 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Guru di Ampibabo Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

Cegah Aset Daerah Bermasalah, Pemda Parimo Bentuk Tim Penyelamatan Tanah

28 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d