AJI Indonesia Kecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

JAKARTA, theopini.id Belasan aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapatkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Surat PHK dikirim Manajemen CNN Indonesia ke alamat surel SPCI tak lama setelah deklarasi pembentukan serikat buruh tersebut.

Baca Juga: AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

Padahal, deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis.

Tercatat manajemen CNN, sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut, dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Apalagi, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut,” tukasnya.

Kemudian, juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dengan dugaan pelanggaran UU ini, kata dia, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers,  juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan.

“Dengan bunyi “Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati 5 Tahun Bencana Sulteng, AJI Palu Gelar Diskusi Publik

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:

1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI

2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia

3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI)

4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.

Komentar