Pemda-Kanta Banggai Bahas Rencana Aksi Penataan Akses Reforma Agraria

BANGGAI, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Pertanahan (Kanta) Banggai, Sulawesi Tengah, menyusun rencana aksi penataan akses reforma agraria.

Hal itu, dibahas dalam Rapat Integrasi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria, yang dihadiri Bupati H Amirudin dan Kepala Kanta Banggai, Harjiman, di Luwuk Selatan, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: BPN Sigi Gelar Rakor Pelaksanaan Reforma Agraria

Menurut Kepala Kanta Banggai Harjiman, penataan akses yang terintegrasi sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah.

“Hal ini, akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan mempercepat proses reforma agraria di wilayah kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Masa Sidang 2022, DPRD Lahirkan 27 Keputusan dan Sahkan 5 Perda

Melalui pertemuan itu, Gugus Tugas Reforma Agraria akan mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis yang akan diambil.

Rencana aksi yang dibahas, kata dia, harus berbasis pada data akurat, analisis mendalam, serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Dia meyakini, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat merupakan kunci utama, dalam menyukseskan penataan akses.

“Saya percaya, dengan sinergi dan komitmen yang tinggi dari semua pihak, kita dapat menyelesaikan tugas ini dengan hasil optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin mengatakan, dinamika masyarakat yang kian kompleks berimbas pada permasalahan agraria yang terus meningkat.

BACA JUGA:  Disperindag Pantau Penyaluran Minyak Goreng Subsidi di Retail Modern

“Oleh karena itu, perlu kita tata kembali persoalan tanah ini. Apalagi sekarang penduduk kita juga semakin banyak. Mulai terjadi perambahan hutan, termasuk hutan lindung,” ungkapnya.

Baca Juga: Pencanangan KRA Diharapkan Mengurangi Konflik Agraria di Parimo

Dia berharap, Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menghasilkan solusi yang tepat, untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga, persoalan sengketa tanah di Kabupaten Banggai dapat diminimalisir.

“Ini rapat yang sangat penting untuk kita ikuti bersama, saling berdiskusi, memberikan informasi, sehingga dapat diputuskan suatu kesimpulan yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar