Polda Sulteng Musnahkan 1.016,45 Gram Sabu Hasil Sitaan di Donggala

PALU, theopini.idKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram, di Palu, Selasa, 16 September 2024.

“Sabu yang dimusnahkan ini, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah terhadap tersangka inisial AS (47), pada 1 September 2024, di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra.

Baca Juga: Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

Ia mengatakan, sebanyak 0,3791 gram dari total barang bukti, disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian, 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng: Peran Bidan Sangat Besar Hentikan Kematian Ibu Melahirkan

Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tukasnya.

Ia pun menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba, untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya peran serta seluruh pihak, dalam upaya pemberantasan.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Bangun Rusun Ponpes Nadhatut Tolibin di Poso

Pada kesempatan itu, Kompol Raden Real Mahendra juga menjelaskan, tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah.

Akibat tindakanannya, AS dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Diketahui, proses pemusnahan dilakukan dengan memgelurkan sabu dari kemasan aslinya. Kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas, dan dicampur dengan bahan lain, berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset.

Komentar