the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulteng Musnahkan 1.016,45 Gram Sabu Hasil Sitaan di Donggala

the OPINIbythe OPINI
17 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Musnahkan 1.016,45 Gram Sabu Hasil Sitaan di Donggala

Pemusnaan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mako Polda Sulawesi Tengah, Selasa, 17 September 2024. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram, di Palu, Selasa, 16 September 2024.

“Sabu yang dimusnahkan ini, berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah terhadap tersangka inisial AS (47), pada 1 September 2024, di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” ungkap Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra.

Baca Juga: Polda Sulteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Narkoba ke Jaksa

Ia mengatakan, sebanyak 0,3791 gram dari total barang bukti, disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Kemudian, 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti ini, kata dia, merupakan langkah tegas Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tukasnya.

Ia pun menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba, untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya peran serta seluruh pihak, dalam upaya pemberantasan.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Raden Real Mahendra juga menjelaskan, tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah.

Akibat tindakanannya, AS dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Diketahui, proses pemusnahan dilakukan dengan memgelurkan sabu dari kemasan aslinya. Kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas, dan dicampur dengan bahan lain, berupa portex hingga larut sempurna. Setelah itu, dibuang ke dalam kloset.

Tags: #KabupatenDonggala#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi Resmikan IIFC

Next Post

Kemenkumham Sulteng Komitmen Wujudkan P2HAM

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

16 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

DKP Parimo Minta Dukungan Lintas Sektor, 8 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun

16 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In