Bawaslu Parimo Segera Proses Permohonan Sengketa Amrullah-Ibrahim

PARIMO, theopini.id Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah segera memproses permohonan sengketa hasil penelitian persyaratan calon yang diajukan pasangan H Amurullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid.

“Jadi tepat pukul 20:23 WITA tadi, permohonannya di bawah oleh kuasa hukum bersama tim pasangan calon, dan sudah diterima staf kami,” ucap Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Kamis malam, 19 September 2024.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, Amrullah-Ibrahim Lakukan Konsultasi ke Bawaslu Parimo

Usai diterimanya permohonan ini, kata dia, Bawaslu Parimo akan melakukan penelitian terhadap berkas yang diberikan tim bersama kuasa hukum pasangan calon.

Hasil penelitian ini, nantinya akan diplenokan untuk melihat pemenuhan materi sebagai syarat permohonan sengketa diregistrasi.

“Bila dari penelitian belum lengkap, maka kita beri waktu selama tiga hari untuk pemohon melakukan perbaikan,” katanya.

Ia menjelaskan, waktu selama tiga hari yang diberikan merupakan batas maksimal. Di mana, jika hasil penyampaian perbaikan cepat dikembalikan, maka proses sidang tertutup akan dilakukan esok harinya.

Sesuai dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, Herman menegaskan, apabila sidang tertutup selama dua hari belum ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Hasil Penelitian Berkas Persyaratan Calon, Amrullah Dinyatakan TMS

“Sidang dengan agenda pemeriksaan ini, dilaksanakan secara terbuka selama sepuluh hari,” ujarnya.

Pada tahapan penyelesaian sengketa, Bawaslu Parimo akan membutuhkan waktu selama 12 hari, terhitung sejak sidang tertutup digelar.

Diketahui, KPU Parimo menyatakan Amrullah Almahdaly dinyatakan Tindak Memenuhi Syarat (TMS), usai melakukan penelitian berkas persyaratan calon kepala daerah.

Komentar