PARIMO, theopini.id – Sebanyak 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkap Polres Banggai, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini, dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Juli-September 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024, Polres Banggai Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
“Para tersangka ini, terlibat dalam 15 kasus narkoba,” ungkap Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, dalam konfensi pers, di Luwuk, Kamis, 26 September 2024.
Adapun 18 tersangka, kata dia, masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.
Kemudian, S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau seberat 211,64 gram.
Ia menjelaskan, jika dirupiahkan 1 gram sebesar Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000,-.
“Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Banggai 211,64 gram. Sehingga, Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang,” tukasnya.
Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta Terduga Pelaku Mantan Residivis
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 juta.
“Serta maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Komentar