the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Pelaku dalam Tiga Bulan

the OPINIbythe OPINI
26 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 September 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Pelaku dalam Tiga Bulan

Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, di Luwuk, Kamis, 26 September 2024. (Foto: istimewa)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tangkap Polres Banggai, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini, dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Juli-September 2024.

Baca Juga: Pilkada 2024, Polres Banggai Imbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Para tersangka ini, terlibat dalam 15 kasus narkoba,” ungkap Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, dalam konfensi pers, di Luwuk, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Adapun 18 tersangka, kata dia, masing-masing berinisial RM Warga Kelurahan Soho, N warga Desa Tuntung, MT warga Kelurahan Kilongan, FIJ warga warga Kelurahan Tanjung Tuwis, MP dan WSN warga Kelurahan Tombang Permai.

Kemudian, S warga Desa Beringin Jaya, NG warga Desa Taugi, YS dan SA warga Desa Luok, AK dan IK warga Kelurahan Luwuk, A warga Desa Petak, MR dan ART warga Desa Poh, MB warga Kelurahan Hanga-hanga dan AGL serta AD warga Desa Kalumbangan.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau seberat 211,64 gram.

Ia menjelaskan, jika dirupiahkan 1 gram sebesar Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 423.280.000,-.

“Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Banggai 211,64 gram. Sehingga, Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang,” tukasnya.

Baca Juga: Polres Banggai Ungkap Kasus Curanmor di Bunta Terduga Pelaku Mantan Residivis

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 1 juta.

“Serta maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kandidat Gubernur Ahmad Ali Umrah, Agenda Kampanye Tetap Berjalan

Next Post

Mendagri: Kebijakan Harus Disusun Berdasarkan Teori dan Data

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

Kurang dari Delapan Jam, Polisi Amankan Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Luwuk Selatan

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In