PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini, dilakukan dalam kurun waktu dua hari, tepatnya Minggu, 22 September dan 23 September 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, di Parigi, Jum’at, 27 September 2024.
Baca Juga: Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Tangkap 18 Pelaku dalam Tiga Bulan
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini, kata dia, berinisial RS (36) warga Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi.
Terduga pelaku ini, diamankan di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 7,40 gram.
“Kemudian, satu pak plastik klip kosong, satu lembar plastik kosong, satu ppembungkus kartu remi dilakban warna coklat, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku RS mengaku berangkat dari Kota Parigi dengan tujuan ke Kayumalue, Kota Palu menggunakan sepeda motor untuk membeli.
Pelaku RS membeli sabu di Kayumalue sebanyak tujuh paket seharga Rp5.100.000,00, yang dikemas dalam plastik klip bening, pada Senin 23 September 2024.
“Tujuh paket sabu tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Bantaya,” bebernya.
Kemudian, menurutnya, pelaku berikutnya berinisial KS (18) warga Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, yang diamankan di rumah kontrakan miliknya di Desa Tolai, Kecamatan Torue.
Dari tangan pelaku KS, Polisi berhasil mengamnkan 40 paket sabu yang disimpan dalam kotak plastic berwarna pink, satu dompet warna coklat, dua macis gas, dan satu unit Handphone merk Vivo.
“Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi warga Desa Tolai Barat, yang sering melihat orang mencurigakan keluar mask di rumahnya,” ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Parimo untuk mewaspadai terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapat informasi terkait kasus tersebut, segera melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.
Baca Juga: Nama Kasat Narkoba Polres Parimo Dicatut Penipuan Korban Rugi Rp10 Juta
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapotkan ke pihak Kepolisian, apabila ada yang mengatasnamakan pejabat uatama Polres Parimo, untuk meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Ataupun dalam rangka penyidikan narkoba yang sedang di tangani Satuan Narkoba Polres Parimo, dengan mengatasnamakan Kasat Narkoba,” pungkasnya.
Komentar