Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Salah Satunya Residivis

PARIMO, theopini.id Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku, masing-masing berinisial ER (38) warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, dan AR (27) warga Desa Toribulu, Kecamatan Toribulu.

Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid

“Kasus ini terungkap, berawal dari laporan para korban berinisial WH (27) dan NS (30) warga Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dalam keterangan tertulisnya, Selesa, 1 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Tim Resmob Polres Parimo langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian yang marak terjadi di Desa Pelawa Baru, pada pertengahan September 2024.

Dalam proses penyelidikan itu, Tim Resmob Polres Parimo memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan para terduga pelaku, yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, Tim Resmob Polres Parimo berhasil menangkap tersangka di Desa Tomoli , Kecamatan Toribulu,” terangnya.

Saat penangkapan pelaku AR dan ER, menurutnya, ditemukan barang bukti yang terkait langsung dengan kasus pencurian tersebut.

Berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya, terduga pelaku ER sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian itu.

“Barang bukti yang diamankan, yakni tiga unit Smartphone merk Iphone 11 Pro, VIVO Y17 S, dan OPPO serta satu unit laptop merk Acer warna biru,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ER yang merupakan residivis dan AR sebelum menjalakan aksinya, sudah melakukan pengintaian di rumah warga.

Kemudian, malam harinya saat warga sedang tidur, pelaku langsung menjalakan aksinya dengan cara memanjat rumah korab dan mengambul barang-barang berharga.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Parimo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat ulang para pelaku, korban WH mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 22 juta, dan NA sebesar Rp10 juta,” bebernya.

Kasi Humas Polres Parimo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat ataupun Polres Parimo, apabila menemukan, melihat atau mendengarkan informasi adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet

Selain ini, meminta masyarakat juga melaporkan apabila ada orang yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan pejabat utama Polres Parimo, untuk meminta sesuatu barang, uang dan lainnya berkaitan dengan proses penyelidikan kasus.

“Mari kita jaga Kabupaten Parimo agar tetap, ama, tertib, sejuk dan damai,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar